Ombudsman DKI Minta Pemprov Ubah Pergub soal PSBB Jadi Perda
Pengubahan itu agar izin industri mampu diperketat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menyambut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menyebutkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa mengubah status Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menjelaskan, walau DKI Jakarta telah memiliki aturan sanksi bagi pelanggar PSBB yang tertuang dalam Pergub 41 tahun 2020, tetapi aturan itu tetap harus disesuaikan dengan memperhatikan beberapa hal.
"Sejauh ini, Provinsi DKI Jakarta telah memiliki peraturan terkait sanksi bagi pelanggar PSBB walaupun peraturan tersebut harus juga disesuaikan, yaitu Pergub 41 tahun 2020," ujar Teguh seperti dilansir melalui keterangan resmi, Sabtu (6/5).
Baca Juga: Anies Ancam Warga di Rumah Saja Jika Tak Taati Protokol Kesehatan
1. Penyesuaian aspek formil dan materiil
Penyesuaian yang Teguh maksud adalah penyesuaian beberapa hal, seperti aspek formil dan materiil.
Harus ada perubahan formil regulasi itu, dari Pergub menjadi Perda. Sedangkan untuk aspek materiil terkait perubahan sanksi bagi pelanggar PSBB menjadi pelanggar social distancing dan protokol kesehatan lainnya.
Perubahan ini diperlukan agar Perda tersebut bisa menjadi dasar penegakan hukum selama masa Aman, Sehat dan Produktif (ASP).
"Perubahan ini penting agar pemerintah daerah memiliki legitimasi yg memadai untuk memberikan sanksi, termasuk sanksi denda yang akan masuk ke kas daerah," kata dia.
Baca Juga: PKS Dukung PSBB Transisi DKI Jakarta dengan Pengawasan Ketat