Operasi Yustisi Digelar, 47.754 Orang Terjaring Razia
Ada 49.947 personel gabungan yang diturunkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, menyampaikan perkembangan laporan pelaksanaan Operasi Yustisi di seluruh Indonesia yang mulai dilaksanakan sejak Senin, 14 September 2020.
Dari total 53.972 tindakan yang dilakukan petugas, sebanyak 47.754 orang terjaring razia Operasi Yustisi karena terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19 yang saat ini gencar ditegaskan oleh aparat penegak hukum. Selain itu, sebanyak 2.318 tempat dan 2.511 kegiatan juga terjaring operasi yustisi ini.
"Teguran terdiri dari lisan sebanyak 48.630 kali dan tertulis sebanyak 3.094 kali," kata dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Baca Juga: Polri: Sanksi Operasi Yustisi Disesuaikan dengan Perda Tiap Wilayah
1. Denda administrasi yang dikumpulkan mencapai Rp50 juta
Awi juga menjelaskan bahwa ada Rp52.293 juta denda administrasi yang dikenakan pada pelanggar. Jumlah ini berasal dari 1.150 pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat, baik orang, tempat maupun kegiatan.
"Sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 2.853 kali," ujar dia.
Baca Juga: Cegah COVID-19, Sidang Etik Firli Bahuri Ditunda hingga 23 September