Pemprov DKI Bakal Jawab Rapor Merah buat Anies dari LBH Jakarta
Rapor merah diberikan menanggapi 4 tahun Gubernur DKI Anies
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menanggapi rapor merah yang diberikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Senin (18/10/2021). Rapor merah berisi 10 catatan itu diberikan berkenaan dengan empat tahun masa kepemimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Sigit menjelaskan kedatangan LBH Jakarta merupakan bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat untuk pemerintahan. Ia menegaskan Pemprov DKI terbuka dan berkomitmen untuk memfasilitasi semua aspirasi dan kritik dari masyarakat.
“Saya sampaikan kepada mereka bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbuka akan kritik. Kami semua memberikan kesempatan dan memfasilitasi semua warga untuk menyampaikan (kritik),” kata Sigit dalam keterangannya.
Baca Juga: Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies di DKI Versi LBH Jakarta
1. Catatan dan rekomendasi LBH Jakarta akan dipelajari
Dia mengungkapkan catatan dan rekomendasi dari LBH Jakarta akan dipelajari dan bakal diberi respons secepatnya. Pemprov DKI memandang LBH Jakarta sebagai pihak yang objektif.
“Terhadap rekomendasi yang diberikan, ada 10 hal yang menjadi cermatan teman-teman LBH Jakarta dan sembilan rekomendasi, yang akan kami pelajari untuk sesegera mungkin kami berikan respons dan klarifikasi. Kami tentu memandang teman-teman LBH Jakarta adalah pribadi yang objektif, karenanya kami tidak ingin berpolemik dengan apa yang digagas (LBH),” tandasnya.
Baca Juga: Jelang 4 Tahun Anies Pimpin DKI, Wagub Riza Klaim Janji Sudah Dipenuhi