TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov DKI Jakarta Pernah Kelebihan Bayar Proyek PLTS Atap Sekolah

Ditemukan di laporan BPK DKI 2019

Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di SPBU Pertamina. (Dok. Pertamina)

Jakarta, IDN Times - Kasus kelebihan pembayaran pengadaan mobil pemadam kebakaran di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta pada APBD 2019, sempat menjadi sorotan baru-baru ini.

Dalam laporan yang dirangkum Badan Pengelola Keuangan (BPK) DKI Jakarta, ada juga kasus kelebihan pembayaran lain yang terjadi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yakni untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap on grid di gedung sekolah negeri oleh Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta pada 2019 yang mencapai Rp1,12 miliar.

"Hasil pemeriksaan atas pembayaran item pekerjaan diketahui bahwa harga riil pembelian barang atas empat paket pekerjaan berdasarkan bukti pembayaran lebih rendah dari harga kontrak yang telah dibayarkan oleh Dinas Perindustrian dan Energi," demikian dikutip dari laporan BPK DKI Jakarta, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga: Temuan BPK, Pemprov DKI Beli Mobil Damkar Melampaui Harga Pasar

1. Rincian proyek serta penghitungan selisih bayar

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Adapun rincian kelebihan pembayaran atas pekerjaan sebagai berikut:

1. PLTS atap on grid di Jakarta Pusat

  • Harga riil Rp1,62 miliar
  • Nilai kontrak Rp2,05 miliar
  • Selisih Rp424,34 juta

2. PLTS atap on grid di Jakarta Selatan

  • Harga riil Rp1,61 miliar
  • Nilai kontrak Rp2,05 miliar
  • Selisih Rp445,75 juta

3. PLTS atap on grid di Jakarta Barat

  • Harga riil Rp1,82 miliar
  • Nilai kontrak Rp1,95 miliar
  • Selisih Rp128,33 juta

4. PLTS atap on grid di Jakarta Timur

  • Harga riil Rp1,82 miliar
  • Nilai kontrak Rp1,94 miliar
  • Selisih Rp128,47 juta

Sehingga total selisihnya mencapai Rp1,12 miliar.

2. Perjanjian pengembalian dana oleh pihak ketiga

Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

BPK menyebutkan penghitungan pengeluaran riil untuk pelaksanaan pekerjaan ini sudah ditambahkan margin keuntungan, dan atas nilai kontrak setelah dikurangi PPN dan PPh.

"Terkait Temuan Kelebihan Pembayaran atas Kegiatan Pembangunan PLTS, pihak penyedia berjanji untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta," tulis BPK.

Baca Juga: DKI Bayar Mobil Damkar Kemahalan Rp6,5 M, Apa Dana Sudah Kembali?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya