Pemprov DKI Klaim Ada 68 Kasus COVID-19 dari 27 Kantor
Sebut angka klaster kantor cenderung menurun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengumumkan isu mengenai kasus COVID-19 dari klaster perkantoran. Saat ini, Pemprov DKI mengklaim angka kasus positif terbilang fluktuatif, cenderung menurun, yakni pada 19-25 April 2021 ditemukan 68 kasus dari 27 kantor.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, sebagian kasus konfirmasi COVID-19 itu terjadi pada perkantoran atau klaster perkantoran sudah menerima vaksinasi.
"Kami perlu tegaskan, meski sudah divaksin, tidak berarti kita bebas 100 persen dari COVID-19 dan melakukan kegiatan seenaknya. Implementasi protokol kesehatan harus diperketat secara konsisten oleh perkantoran,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga: Klaster Perkantoran Naik, Wagub DKI: Memang Ada Sejumlah Pelonggaran
1. Ada 21 persen kasus positif tanpa gejala usai vaksin COVID-19
Widyastuti menjelaskan, pada kasus konfirmasi positif COVID-19 sesudah divaksin, sebanyak 21 persen merupakan orang tanpa gejala, 73 persen bergejala ringan, dan hanya 6 persen yang membutuhkan perawatan rumah sakit, lalu sembuh.
Widyastuti juga menekankan pentingnya vaksinasi sesuai tahapan yang dijadwalkan pemerintah, karena dapat mencegah kesakitan dan kematian akibat COVID-19.
“Oleh karena itu, vaksinasi adalah upaya pencegahan yang sangat baik, utamanya mencegah keparahan dan meninggal. Akan tetapi, penularan masih bisa terjadi walaupun sudah divaksin lengkap. Oleh karena itu, menerapkan prokes penting dilakukan. Mari saling melindungi diri dan orang sekitar kita dengan menjalankan 5M,” kata dia.
Baca Juga: Klaster Perkantoran Meningkat, IDI: Paling Banyak di Perbankan