Kapolri Perintahkan Bripka CS Dipecat dan Diseret ke Meja Hijau
Bripka CS diberhentikan secara tidak hormat dari Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk memecat anggota Polsek Kalideres berinisial Bripka CS yang menembak satu prajurit TNI dan dua pegawai di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dia menginstuksikan agar Bripka CS dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan dikenakan pidana. Instruksi itu dimuat dalam Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021
"'Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI, yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri,” tulis Listyo dalam telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan ditembuskan untuk pejabat utama (PJU) di Mabes Polri.
Baca Juga: Kronologi Bripka CS Tembak Prajurit TNI dan Pegawai Kafe di Cengkareng
1. Kapolri perketat pemakaian senjata api anggotanya
Selain itu dalam instruksi itu Mantan Kabareskrim tersebut memperketat pemakaian senjata api oleh anggota Polri.
“Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah. Serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya," kata dia.
Listyo yang baru dilantik menjadi Kapolri pada Januari lalu itu juga meminta agar jajaran Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) dan pengemban fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam), melakukan koordinasi dengan TNI untuk mengantisipasi permasalahan antar instansi dan meminta jajarannya untuk tetap menjaga soliditas dan sinergitas antara TNI-Polri.
Baca Juga: Aksi Koboi Anggota Polisi Tewaskan Seorang TNI di Cengkareng