Pengajuan UMP 2021 Asimetris, Ini Kata Disnaker DKI
Perusahaan yang tidak terdampak dan terdampak COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan, ada sejumlah faktor ketika perusahaan mengajukan kenaikan atau tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Salah satunya adalah kajian pembahasan dari Dewan pengupahan, unsur pemerintah, perusahaan hingga pihak pekerja.
"Ada disnaker, perhubungan perekonomian, Badan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPKD), semuanya termasuk disitu ada unsur Badan Pusat Statistik (BPS), dari pihak swasta asosiasi dari Kadin maupun dari Apindo juga serikat pekerja dan termasuk juga para akademisi," kata Andri dalam program Ngobrol seru by IDN Times berjudul "Blak-blakan UMP DKI Jakarta 2021: Naik atau Nggah Sih?", Kamis (12/11/2020).
Baca Juga: Anies Baswedan Jelaskan Alasan Kenaikan UMP 2021 Jakarta Tak Seragam
1. Dilihat dari dampak COVID-19 pada perusahaan tersebut
Selain itu Andri juga menjelaskan bahwa faktor yang mencakup sebuah perusahaan perlu atau tidaknya menaikkan UMP 2021 adalah dilihat dari dampak COVID-19 kepada suatu perusahaan tersebut.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri memutuskan kebijakan asimetris dalam penerapan UMP 2021. Pemprov DKI Jakarta tidak menaikkan UMP pada kegiatan usaha yang terdampak COVID-19 pada 2021, sedangkan usaha yang tidak terpengaruh bisa menaikkan UMP menjadi Rp4.416.186,548.
Perusahaan yang terdampak COVID-19 kata dia dapat dilihat dari publikasi BPS pada September 2020. Melansir dari data BPS berjudul "Analisis hasil survey dampak COVID-19 terhadap pelaku usaha" ada sejumlah sektor yang terdampak COVID-19, salah satunya adalah Akomodasi dan makan minuman, transportasi dan pergudangan hingga real estate.
Andri menambahkan, detail terkait apa saja yang harus dilaporkan perusahaan kepada Disnaker DKI Jakarta sejauh ini masih disusun.
Baca Juga: Anies: UMP 2021 Jakarta Tidak Naik Bagi Sektor yang Terdampak COVID-19