Pengamat: Sebelum Beri Denda, Anies dan Pemprov Perlu Sediakan Masker
Pemprov DKI harus menyediakan masker sebelum beri denda!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengamat kebijakan publik Yayat Supriatna mengatakan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan sanksi denda pada pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) harus dibarengi dengan sosialisasi dan antisipasi.
Dia mengatakan, aturan terkait denda bagi warga yang tidak menggunakan masker dapat memberatkan masyarakat secara umum. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga harus bisa memfasilitasi warga sebelum memberi sanksi.
“Ketika sanksi itu diberikan, apakah sanksi itu karena dia tidak taat atau karena dia memang sedang kesulitan (gak punya masker). Itu harus dibantu sebelum memberikan sanksi,” kata Yayat ketika dihubungi IDN Times, Rabu (13/5) sore.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Resmi Denda Rp250 Ribu Bagi Warga Tak Bermasker
1. Sudah punya masker tapi tidak dipakai, tidak ada alasan untuk tak diberi sanksi
Yayat mengatakan, setidaknya sebelum memberikan sanksi denda bagi yang tidak menggunakan masker, Pemprov DKI harus sudah rampung membagikan masker pada warganya.
Warga, menurutnya, akan lebih mudah melihat situasi ketaatan masyarakat jika mereka telah terjamin ketersediaan maskernya. Bila masyarakat sudah memiliki masker dan tidak menggunakannya, baru sanksi patut diberikan.
“Kalau betul dia punya masker tapi tidak pakai masker, nah itu baru kasih sanksi. Tetapi kalau tidak punya uang, serta ada yang tidak punya masker, dibantu dulu. Sebelum sanksi yang diberikan, kasih dulu bantuan, supaya dia taat bahwa masker itu penting,” ujarnya.
Baca Juga: Tangkal COVID-19, Masker Kain Dua Lapis Sama Ampuh dengan Masker Bedah