Pengambilan Foto Tubuh Tanpa Persetujuan adalah Kekerasan Seksual
Berkenaan dengan kasus body checking finalis MUID 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Founder komunitas PerEMPUan, Neqy menyayangkan terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual pada finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023. Finalis MUID 2023 diduga mengalami pelecehan seksual dengan cara dipotret telanjang saat pemeriksaan tubuh. Pemotretan tubuh tanpa persetujuan adalah bentuk kekerasan seksual.
"Sangat menyayangkan bahwa hal itu terjadi kalau karena pengambilan foto tubuh tanpa persetujuan untuk fungsi apapun. Bahkan untuk keperluan medis pun bila tanpa persetujuan itu adalah kekerasan seksual," kata dia kepada IDN Times, Rabu (9/8/2023).
Baca Juga: Komnas Perempuan: Miss Universe Korban Pelecehan Harus Dapat Keadilan
1. Perlu persetujuan agar sadar terkait tindakan yang diberikan
Dia mengatakan, dalam konteks kesehatan ada yang namanya inform consent. Itu adalah persetujuan pada setiap tindakan yang melibatkan tubuh orang. Persetujuan harus diberikan secara sadar oleh seseorang sehingga mengerti konsekuensi dari tindakan yang diberikan.
"Apa dampaknya, apa risikonya sehingga tindakan itu baru bisa diambil setelah pemilik tubuh itu sadar penuh apa konsekuensi dari tindakan itu gitu," kata Neqy.
Baca Juga: Polisi Mulai Selidiki Laporan Finalis Miss Universe Indonesia 2023