TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengemudi Ojek Online Terus Bertambah, Pelanggan Terancam Merugi

Pemerintah diminta buat regulasi

(Ilustrasi) IDN Times/Ryan

Jakarta, IDN Times - Wakil Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang mengatakan, pemerintah perlu lebih memperhatikan jumlah pengemudi ojek online yang semakin bertambah.

Hal ini, menurut Deddy, karena semakin banyaknya aplikasi ojek online yang beragam, sedangkan segmentasi penggunanya masih dalam jumlah tetap. Itulah yang membuat kemacetan semakin merajalela di Jakarta.

"Makanya mereka mengeluh pendapatan mereka berkurang," kata Deddy, usai diskusi publik Hari Peringatan Sedunia untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas di kawasan, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/).

Baca Juga: Jokowi-Ma'ruf Dilantik, Ini Harapan Para Pengemudi Ojek Online

1. Perlu ada pembatasan kuota

Wakil Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang (IDN Times/Lia Hutasoit)

Deddy menjelaskan, banyaknya pengemudi ojek online sekarang ini lantaran tidak ada regulasi. Karena itu, dia menyarankan perlu adanya pembatasan kuota pengemudi ojek online.

"Kalau solusi tetap mereka harus ada pembatasan," kata dia.

2. Pengemudi ojek online cenderung mengeluhkan soal pendapatan dan berimbas pada pengguna

(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Jika tidak ada pembatasan kuota, kata Deddy, pengemudi ojek online cenderung mengeluh, karena pendapatan mereka berkurang dan berimbas pada penuntutan tarif batas atas.

"Kan pengguna tidak pengen seperti itu juga, pengen yang murah kan" ujar dia.

3. Timbulkan daya saing antar pengemudi ojek online

(Ilustrasi) IDN Times/Abdurrahman

Jumlah pengemudi ojek online yang tidak dibatasi ini, kata Deddy, dapat menimbulkan daya saing sesama pengemudi ojek online. Pengemudi akan cenderung berkumpul di area yang tidak seimbang antara jumlah pengemudi dan penumpang.

"Mereka saling cakar-cakaran sendiri mencari pangsa pasar sendiri," kata dia.

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Jaket Ojek Online, Kemenhub Tawarkan Regulasi Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya