Penjual Daging Anjing di Pasar Senen Kena SP 1 dari Dinas
Kalau masih bandel jual daging anjing, tokonya bakal ditutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta turun langsung berkoordinasi dengan PD Pasar Jaya selaku penanggung jawab Pasar Jaya Senen terkait kasus penjualan daging anjing.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawat, mengatakan pihaknya menertibkan pedagang yang menjual daging anjing usai menerima laporan. Dinas juga memberikan Surat Peringatan ke-satu (SP 1) kepada pedagang tersebut.
“Apabila pedagang tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka PD Pasar Jaya akan mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara atau permanen tempat usaha tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia dalam keterangannya, Senin (13/9/2021).
Baca Juga: Pasar Jaya DKI Akui Ada Penjualan Daging Anjing di Pasar Senen
1. Ada aturan direksi PD Pasar Jaya soal ketentuan tempat usaha
Berdasarkan aturan, surat peringatan dapat diberikan pada tempat usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan atau jenis jualan. Hal itu diatur dalam Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya Nomor 269 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemakaian Tempat Usaha dan Fasilitas Penunjang di Pasar-pasar Milik Perusahaan Daerah Pasar Jaya.
"Berbagai pertimbangan dari aspek kesehatan juga menjadi salah satu penyebab upaya pengawasan peredaran atau perdagangan daging anjing di Jakarta terus dilakukan,” kata Suharini.
Baca Juga: IKAPPI Sorot Penjualan Daging Anjing di Pasar Senen
Baca Juga: Suplai Daging Anjing di Pasar Senen Perlu Ditelusuri