TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perempuan Pembela HAM Dinilai Masuk dalam Golongan Asnaf fi Sabilillah

Dukungan ke perempuan pembela HAM dinilai menjadi penting

GERAK Perempuan lakukan aksi di Monas untuk memeringati hari International Women’s Day, di halaman Monas, Minggu (8/3) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Country Representative Protection International of Indonesia, Damairia Pakpahan, mengatakan dukungan pada perempuan pembela HAM menjadi hal penting. Sebab, mereka yang kerap disebut women human rights defenders (WHRD), rentan mendapat stigma negatif atas apa yang diperjuangkannya.

“Perempuan pembela HAM rentan berbagai stigma, mendapatkan diskriminasi dan kekerasan atas perjuangan yang ia lakukan. Sehingga, penting membuat dukungan bagi mereka,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/11/2021).

Hal tersebut diutarakan Damairia saat diskusi rangkaian “16 Minggu Gerakan Zakat Nasional; Mulai dari Muzakki Perempuan untuk Mustahik Perempuan Korban” yang dilakukan oleh Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan ITB Ahmad Dahlan Jakarta bersama dengan Protection Internasional, Pimpinan Cabang IMM Ciputat, dan LazisMu.

Baca Juga: HopeHelps Sediakan Advokasi Kekerasan Seksual di Kampus 

1. Korban kekerasan dalam perspektif fikih

Ilustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara dalam perspektif fikih, Mudir Muhammadiyah Boarding School Ki Bagus Hadikusumo Nur Achmad memaparkan konsep wal-mu`allafati qulụbuhum, yakni orang-orang yang sedih dan bimbang hatinya. Menurutnya, korban kekerasan seksual dapat digolongkan dalam konsep tersebut.

Karena, kata Nur, keberadaan mereka yang acap kali ditolak dan mendapatkan stigma negatif dari masyarakat sehingga hatinya menjadi sedih.

“Jadi, kalaupun korbannya kaya, tapi hatinya sedih, maka definisi ini bisa dipakai,” ungkapnya.

2. Asnaf zakat dalam kaitannya dengan kekerasan perempuan dan anak

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut, dia menjelaskan beberapa asnaf zakat dalam kaitannya dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pertama, jika seseorang itu menjadi korban kekerasan dan juga miskin, maka para korban tersebut termasuk kategori fakir dan miskin.

Kemudian, mereka yang berjuang demi hidup para korban yang selama ini mungkin diabaikan negara, maka pembela HAM dapat dikategorikan dalam asnaf fi sabilillah sehingga dana zakat dapat diberikan kepada mereka. Untuk perjuangan hidup dan aktivisme mereka.

Selanjutnya adalah riqab dalam artian korban perbudakan seksual modern saat ini, ataupun trafiking. Dana zakat dapat digunakan supaya mereka bisa terbebas dari eksploitasi seksual tersebut sehingga menjadi manusia yang merdeka. Keempat, para korban kekerasan yang terlilit hutang serta tidak mampu membayarnya. Dari delapan golongan penerima zakat, mereka ini termasuk kategori gharim dalam makna yang lebih luas.

“Korban dan pembela korban, maka ia masuk asnaf fakir, miskin, fi sabilillah, riqab, dan wal-mu`allafati qulụbuhum. Orang-orang yang galau hatinya, tertekan jiwanya agar mereka bisa setara dan bangkit,” kata dia.

Baca Juga: Miris! Kekerasan Seksual Lingkungan Pendidikan Tertinggi di Kampus

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya