TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perppu Cipta Kerja Banjir Kritik, Yasonna: Biasalah, Itu Normal

Dia sebut tak semua peraturan bisa 100 puaskan warga

IDN Times/Irfan Fathurahman

Jakarta, IDN Times - Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, terkait UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja banjir kritik usai diterbitkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) Yasonna H Laoly mengatakan bahwa kritik adalah sesuatu yang normal. Pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya menanggapi keputusan MK yang menyebut bahwa UU Ciptaker adalah inkonstitusional.

"Biasalah. Kritik itu normal. Tapi ini pascakeputusan Mahkamah Konstitusi kita sudah melakukan sosialisasi, jaring aspirasi ke banyak pihak stakeholder yang ada. Jadi sudah kita, ada masukan, ada perubahan terutama di tenagakerjaan ya. Ini sudah kita tampung dengan baik," kata Yasonna ditemui di gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). 

Baca Juga: YLBHI Kecam Perppu Ciptaker Jokowi: Ini Kudeta pada Konstitusi!

Baca Juga: KontraS: Perppu Ciptaker Pembangkangan pada Putusan MK!

1. UU Ciptaker diklaim mudahkan dunia usaha saat resesi

Ilustrasi Resesi (IDN Times/Arief Rahmat)

Yasonna mengklaim Perppu Nomor 2 Tahun 2022 untuk merespons potensi resesi di dunia dan untuk mempercepat pemulihan dari resesi.

"Nah kalau untuk mempecepat, kita bisa recover atau bisa bangkit, UU Ciptaker itu adalah bisa memudahkan usaha, keberpihakan kepada UMKM ini dapat kita dorong lebih baik lagi sehingga nanti kita berharap dampak dari ekonomi yang kurang baik tahun 2023 dapat dimitigasi," ujarnya,

 

Baca Juga: Poin-poin Penting Perppu Ciptaker soal Aturan Pesangon

2. Usai ada putusan MK, UU Ciptaker tetap lanjut

Menkumham, Yasonna Laoly (dok. Kemenkumham)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Kala itu, Yasonna mengatakan putusan MK jadi perhatian dari berbagai pihak hingga pada Presiden Jokowi, terkait kelanjutan dari UU Ciptaker.

"Kami katakan 'masih tetap berlanjut tetapi kami akan memenuhi keputusan Mahkamah Konstitusi'. Nah setelah kita lihat prognosis, makanya panjang, setelah satu tahun kita melakukan ini sekarang," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya