Perppu Cipta Kerja Banjir Kritik, Yasonna: Biasalah, Itu Normal
Dia sebut tak semua peraturan bisa 100 puaskan warga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, terkait UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja banjir kritik usai diterbitkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) Yasonna H Laoly mengatakan bahwa kritik adalah sesuatu yang normal. Pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya menanggapi keputusan MK yang menyebut bahwa UU Ciptaker adalah inkonstitusional.
"Biasalah. Kritik itu normal. Tapi ini pascakeputusan Mahkamah Konstitusi kita sudah melakukan sosialisasi, jaring aspirasi ke banyak pihak stakeholder yang ada. Jadi sudah kita, ada masukan, ada perubahan terutama di tenagakerjaan ya. Ini sudah kita tampung dengan baik," kata Yasonna ditemui di gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga: YLBHI Kecam Perppu Ciptaker Jokowi: Ini Kudeta pada Konstitusi!
Baca Juga: KontraS: Perppu Ciptaker Pembangkangan pada Putusan MK!
1. UU Ciptaker diklaim mudahkan dunia usaha saat resesi
Yasonna mengklaim Perppu Nomor 2 Tahun 2022 untuk merespons potensi resesi di dunia dan untuk mempercepat pemulihan dari resesi.
"Nah kalau untuk mempecepat, kita bisa recover atau bisa bangkit, UU Ciptaker itu adalah bisa memudahkan usaha, keberpihakan kepada UMKM ini dapat kita dorong lebih baik lagi sehingga nanti kita berharap dampak dari ekonomi yang kurang baik tahun 2023 dapat dimitigasi," ujarnya,
Editor’s picks
Baca Juga: Poin-poin Penting Perppu Ciptaker soal Aturan Pesangon