TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Metro Luncurkan Tim Pemburu COVID-19, Apa Itu?

Tindak pasien COVID-19 yang berkeliaran

Peresmian tim Pemburu COVID-19 Polda Metro Jaya (Dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta meluncurkan Tim Pemburu COVID-19. Tim ini dibentuk untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan dan menelusuri para pasien positif yang masih berkeliaran di DKI Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan tim ini akan melakukan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) berbekal data yang ada. Mereka yang melanggar akan diberikan perawatan yang seharusnya didapat oleh pasien COVID-19.

"Jadi ini berlaku umum di ruang publik, siapa yang melanggar protolol kesehatan di ruang publik kita akan lakukan penegakan hukum," ujar dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga: Tiga Ledakan Kasus COVID-19 dalam Sepekan, Begini Respons Epidemiolog

1. Tim akan disebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Nantinya, Tim Pemburu Covid-19 ini akan disebar ke wilayah hukum di Polda Metro Jaya, dengan formasi yang diisi oleh personel TNI-Polri dan unsur dari pemerintah seperti Satpol PP dan tim kesehatan.

"Mereka akan mencari yang positif dari hasil tracing testing mereka positif namun masih berkeliaran. Maka tim ini akan mencari mereka dan menjemput mereka karena sejatinya mereka ini orang yang berbahaya bisa menyebabkan kematian namun tetap berkeliaran di tengah masyarakat," kata Fadil.

2. Pasien COVID-19 yang berkeliaran akan ditindak

ilustrasi tenaga kesehatan. ANTARA FOTO/Fauzan

Fadil mengatakan tim akan mencari, menjemput dan membawa pasien COVID-19 yang berkeliaran ke Rumah Sakit Wisma Atlet atau rumah sakit rujukan.

"Nah tim pemburu COVID ini akan mencari mereka dan menjemput mereka karena sejatinya mereka ini adalah orang yang berbahaya, berpotensi menyebabkan terjadinya kematian, namun tetap berkeliaran di tengah masyarakat," ujarnya.

Tim ini juga dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang lengkap dan tersedia pula pula hotline yang dapat dihubungi melalui nomor 0812 1212 8891.

Baca Juga: 70 Persen Kapasitas Rumah Sakit di DKI Terisi, Ini Upaya Pemprov DKI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya