Polda Metro Luncurkan Tim Pemburu COVID-19, Apa Itu?
Tindak pasien COVID-19 yang berkeliaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta meluncurkan Tim Pemburu COVID-19. Tim ini dibentuk untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan dan menelusuri para pasien positif yang masih berkeliaran di DKI Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan tim ini akan melakukan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) berbekal data yang ada. Mereka yang melanggar akan diberikan perawatan yang seharusnya didapat oleh pasien COVID-19.
"Jadi ini berlaku umum di ruang publik, siapa yang melanggar protolol kesehatan di ruang publik kita akan lakukan penegakan hukum," ujar dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Baca Juga: Tiga Ledakan Kasus COVID-19 dalam Sepekan, Begini Respons Epidemiolog
1. Tim akan disebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya
Nantinya, Tim Pemburu Covid-19 ini akan disebar ke wilayah hukum di Polda Metro Jaya, dengan formasi yang diisi oleh personel TNI-Polri dan unsur dari pemerintah seperti Satpol PP dan tim kesehatan.
"Mereka akan mencari yang positif dari hasil tracing testing mereka positif namun masih berkeliaran. Maka tim ini akan mencari mereka dan menjemput mereka karena sejatinya mereka ini orang yang berbahaya bisa menyebabkan kematian namun tetap berkeliaran di tengah masyarakat," kata Fadil.
Baca Juga: 70 Persen Kapasitas Rumah Sakit di DKI Terisi, Ini Upaya Pemprov DKI