Polisi Bakal Tindak Pelaku Jual Beli Video Gay Anak
Belum ada aduan, namun lakukan pemantauan di media sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkap akan menindak penjual video gay yang terjadi pada anak.
Belakangan video gay anak marak muncul di media sosial sehingga polisi pun melakukan langkah penanganan.
"Saya pastikan penegakan hukum akan dilaksanakan dan ditegakkan apabila ditemukan peristiwa pidananya," kata dia saat dikonfirmasi awak media, dilansir Sabtu (29/7/2023).
Baca Juga: Ada Wacana Pertemuan LGBT, KSP: Perhatikan Nilai Hidup di Masyarakat
Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Tilang Manual
1. Lakukan pemantauan di media sosial
Sejauh ini, kata Ade, Polda Metro Jaya belum menerima adanya laporan tentang kasus video gay anak yang marak di media sosial itu.
Namun, pihaknya telah meminta pemantauan dan penyelidikan lewat media sosial tentang isu tersebut.
"Namun untuk tim Cyber Troops Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah saya perintahkan untuk melakukan pantauan dan lidik di ruang udara (media sosial)," kata dia.
Baca Juga: Kemen PPPA Bahas Direktorat Perempuan Anak-Perdagangan Orang di Polri
Baca Juga: 9 Polisi Polda Metro Terancam Dipecat Usai Aniaya Korban hingga Tewas