TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi: Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK Naik Sidik

Terjadi dalam kasus penanganan perkara korupsi di Kementan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, KombesPolAde, AdeSafriSimanjuntak, Ade Safri Simanjuntak

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 ke tahap penyidikan.

Hal ini diputuskan usai dilakukan gelar perkara yang telah dilaksanakan pada Jumat 6 Oktober 2023.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2023).

Baca Juga: Jokowi Mengaku Tak Tahu Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul

Baca Juga: Polisi Periksa Mentan Syahrul dan Ajudan Terkait Kasus Pemerasan KPK

1. Dugaan gratifikasi atau pemberian suap

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Polda Metro Jaya mengungkapkan, perkara ini dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Hal ini disebut sesuai dengan dugaan temuan unsur tindak pidana korupsi dalam gelar perkara tersebut, yaitu gratifikasi atau pemberian suap.

Baca Juga: Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Foto Bareng Syahrul Yasin Limpo

2. Menerbitkan surat perintah penyidikan

Ilustrasi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan.

Hal ini dilakukan untuk melakukan serangkaian penyidikan dan mencari atau mengumpulkan bukti. 

“Selanjutnya akan diterbitkan sprint sidik,” ujar Ade.

Baca Juga: KPK Ajukan Larangan Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya