TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Masih Cari Unsur Pidana di Video Anji dan Hadi Pranoto

Rencana tindak lanjutnya Anji dan Hadi akan dipanggil

Penyanyi Anji bersama dengan Hadi Pranoto berfoto bersama. Instagram.com/duniamanji

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya masih mencari unsur pidana dalam konten YouTube musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji yang melakukan wawancara khusus dengan seorang yang mengaku profesor bernama Hadi Pranoto.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan bahwa kasus ini sudah masuk ke tahap penyelidikan.

"Sekarang ini sudah masuk tahap penyelidikan. Kita akan mencari atau menemukan suatu peristiwa apakah ditemukan suatu pidana," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga: Gelar Profesor Hadi Pranoto Ternyata Hanya Bentuk Kekaguman Anji 

1. Jika ada unsur pidana, penyelidikan naik jadi penyidikan

Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi COVID-19, di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Yusri juga mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari laporan yang dibuat oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Jika memang nantinya ditemukan unsur pidana, maka status kasus Anji dan Hadi akan naik dari penyelidikan ke penyidikan, namun untuk saat ini Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

2. Anji dan Hadi kemungkinan akan dipanggil

Cyber Indonesia melaporkan konten video musisi Anji dan Profesor  ke PHadi Pranoto (Dok. Istimewa(

Laporan yang dikeluarkan oleh Muannas ini sedang ditangani oleh Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian juga berencana memanggil Anji dan Hadi.

"Makanya kita dari tim krimsus atau cyber crime coba membuat suatu rencana. Kemungkinan nanti rencana tindak lanjut setelah ini adalah rencana untuk memanggil pelapor mengklarifikasi," katanya.

Baca Juga: Video dengan Anji Dihapus, Hadi Pranoto: Tidak Ada Niat Jadi YouTuber

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya