Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Kerumunan Acara Rizieq Shihab
Polda Jawa Barat juga akan periksa saksi kasus Rizieq Shihab
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali memanggil lima saksi, terkait kasus kerumunan di acara akad nikah putri Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan, lima orang tersebut adalah RT dan RW di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Kemudian pelaksana harian Kapolsek Tanah Abang, camat, serta panitia acara.
“Konfirmasi terakhir dari Dirkrimum Polda Metro Jaya, hanya satu orang saja yang tidak hadir, yaitu panitia atas nama HAU. Empat orang (sisanya) telah dilakukan pemeriksaan,” ujar dia di Mabes Polri, Senin (30/11/2020).
Baca Juga: MER-C: Bima Arya Intervensi Perawatan Rizieq Shihab, Meresahkan Warga
1. Besok petugas keamanan, Bhabinkamtibmas Tanah Abang juga akan diperiksa
Awi menjelaskan penyidik juga bakal memeriksa petugas keamanan, Bhabinkamtibmas Tanah Abang, Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat, dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemeriksaan akan berlangsung pada Selasa, 1 Desember 2020.
Kasus kerumunan dalam akad nikah ini telah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka lantaran masih dalam pengusutan.
Baca Juga: Ketua Satgas COVID-19: Rizieq Harus Kooperatif dan Memberi Teladan