Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pencucian Uang Proyek Asian Games 2018
Total kerugian akibat penipuan ini mencapai Rp8,7 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim sedang berusaha membongkar kasus dugaan penipuan dan pencucian uang pembangunan Stadion Asian Games 2018 di Jakabaring, Palembang.
"Subdit lll Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, telah melakukan penyidikan tindak pidana Penipuan dan Pencucian Uang dengan total kerugian sebesar Rp.8,9 Miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2020).
Baca Juga: Peduli Korban Banjir, Atlet Timnas Basket Lelang Jersey Asian Games
1. Ada laporan dari tiga perusahaan
Awi menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari masuknya laporan Lastri Sulastri, yang mana dia adalah kuasa hukum dari tiga perusahaan yakni, PT MRU, PT MBP, dan PT PBPS.
Laporan kasus itu terdaftar dengan nomor LP: 442/IV/2018/Bareskrim Polri tanggal 3 April 2018.
Baca Juga: Masalah Honor Panpel Asian Games Jangan Terulang di Piala Dunia U-20