TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pencucian Uang Proyek Asian Games 2018

Total kerugian akibat penipuan ini mencapai Rp8,7 miliar

(Indonesia sukses jadi tuan rumah Asian Games 2018) INASGOC/ANTARA FOTO

Jakarta, IDN Times - Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim sedang berusaha membongkar kasus dugaan penipuan dan pencucian uang pembangunan Stadion Asian Games 2018 di Jakabaring, Palembang.

"Subdit lll Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, telah melakukan penyidikan tindak pidana Penipuan dan Pencucian Uang dengan total kerugian sebesar Rp.8,9 Miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2020).

Baca Juga: Peduli Korban Banjir, Atlet Timnas Basket Lelang Jersey Asian Games

1. Ada laporan dari tiga perusahaan

Ilustrasi latihan olahraga renang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Awi menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari masuknya laporan Lastri Sulastri, yang mana dia adalah kuasa hukum dari tiga perusahaan yakni, PT MRU, PT MBP, dan PT PBPS.

Laporan kasus itu terdaftar dengan nomor LP: 442/IV/2018/Bareskrim Polri tanggal 3 April 2018.

2. Awal mula penawaran proyek pada korban

Antara FOTO/Aprillio Akbar/kye/18

Pada akhir bulan Januari 2017, FA alias Ayong menghubungi korban atas nama Bong Elvan Hamzah selaku Direktur PT. MRU terkait Proyek pembuatan embung Stadion Asian Games 2018 di Jakabaring.

"Proyek tersebut memerlukan batu splite atau batu belah sebanyak 5 tongkang (kapal pengangkut barang)," kata dia.

Dari awal, Bong Elvan Hamzah tak mau menerima tawaran dari FA, tetapi FA membujuk bahwa uang proyek ini aman karena APBD atau APBN dan menjamin kelancaran pembayaran dengan jangka paling lama 1 sampai 1,5 bulan setelah batu split yang diminta sampai di Palembang.

Baca Juga: Masalah Honor Panpel Asian Games Jangan Terulang di Piala Dunia U-20 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya