TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri: Kasus Kekerasan Perempuan-Anak Turun, Banyak yang Tak Lapor

Banyak yang merasa malu hingga takut melapor

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani dalam agenda Pengalaman dan Tantangan UPPA POLRI dalam Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan (Youtube/Komnas Perempuan)

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani, mengatakan, angka kejahatan terhadap perempuan dan anak yang turun tidak menjamin tindak pidananya benar-benar berkurang.

Menurut dia, banyak korban yang tidak melaporkan kejadian yang terjadi kepada aparat penegak hukum.

“Data kasus kekerasan yang ditangani Polri tiga tahun terakhir, jika dilihat secara kuantitas memang terjadi penurunan. Namun tetap perlu diwaspadai, angka yang dilaporkan tersebut belum tentu menujukkan angka yang sebenarnya," kata dia dalam diskusi publik memperingati Hari Bahyangkara 2023 oleh Komnas Perempuan, Senin (7/10/2023).

 

Baca Juga: Komnas Perempuan: PKPU No 10 2023 Persempit Ruang Politik Perempuan

Baca Juga: KPK Soroti Kekayaan Pejabat Pajak, Bea Cukai, Polisi hingga Hakim

1. Banyak masyarakat malu dan menganggap peristiwa itu aib

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Djuhandhani mengatakan, banyaknya kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang tidak dilaporkan disebabkan oleh beberapa alasan. Mulai dari malu, peristiwa dianggap aib, dan takut untuk melaporkan karena pelaku orang terdekat atau yang memiliki kuasa tinggi.

Dia mengungkapkan, dari jenis kekerasan perempuan yang banyak dilaporkan, didominasi oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perkosaan, pencabulan, hingga pornografi.

Baca Juga: Dirjen HAM: Kasus Kekerasan Seksual Anak di Parimo Masuk UU TPKS

2. UU TPKS jadi terobosan baru

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut dia, Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) adalah terobosan baru negara sebagai upaya melindungi perempuan. Beleid ini juga jadi payung hukum kepolisian dalam mengklasifikasi pidana kekerasan seksual.

"Selain itu sejak disahkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Polri telah banyak menangani kasus kekerasan seksual yang telah lebih dari satu tahun berlaku dan bahkan beberapa kasus sudah disidangkan dan divonis oleh hakim," katanya.

Baca Juga: Menteri PPPA Dorong Gereja Ramah Anak, Buka Ruang Hak Partisipasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya