TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam 10 Tahun Penjara

Pelaku berinisial AA diancam dengan pasal berlapis

Syekh Ali Jaber menggelar konferensi pers terkait kejadian penikaman dialaminyadi Kota Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). (IDN TImes/Martin L Tobing).

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, Alpin Andria alias AA saat ini ditahan di Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung.

AA akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini.

"Saat ini kasus ditangani oleh Polresta Bandar Lampung. Bahwa tersangka AA sudah dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan," kata Awi, di Mabes Polri, Senin (14/9/2020).

Baca Juga: Penusukan Syekh Ali Jaber, MUI: Polri Jangan Terima Alasan Gila! 

1. Terancam hukuman penjara hingga 10 tahun

(Syekh Ali Jaber) Twitter.com/CI_CahayaIslam

Awi menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP, yakni berkaitan dengan penganiayaan berat yang mengakibatkan luka dan membawa senjata tajam tanpa hak.

"Kemudian yang bersangkutan dipersangkakan terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuai pasal 351 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 ancaman penjara 10 tahun," ujar dia.

2. Syekh Ali Jaber akan jalani visum

Syekh Ali Jaber menggelar konferensi pers terkait kejadian penikaman dialaminya di Kota Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). (IDN TImes/Martin L Tobing).

Dia juga menjelaskan, hingga saat ini sudah ada delapan orang saksi yang diperiksa di Polresta Bandar Lampung.

Nantinya, polisi akan melakukan visum untuk Syekh Ali Jaber karena dia mengalami luka tusuk dan sejumlah jahitan.

"Pertama membuat visum untuk korban, karena korban mengalami luka tusuk sedalam empat sentimeter dan sudah dilakukan jahitan sebanyak enam jahitan," ujar dia.

Baca Juga: Kecam Penusukan Syekh Ali Jaber, Menag: Tindak Pelaku Secara Hukum 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya