Polri: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam 10 Tahun Penjara
Pelaku berinisial AA diancam dengan pasal berlapis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, Alpin Andria alias AA saat ini ditahan di Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung.
AA akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini.
"Saat ini kasus ditangani oleh Polresta Bandar Lampung. Bahwa tersangka AA sudah dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan," kata Awi, di Mabes Polri, Senin (14/9/2020).
Baca Juga: Penusukan Syekh Ali Jaber, MUI: Polri Jangan Terima Alasan Gila!
1. Terancam hukuman penjara hingga 10 tahun
Awi menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP, yakni berkaitan dengan penganiayaan berat yang mengakibatkan luka dan membawa senjata tajam tanpa hak.
"Kemudian yang bersangkutan dipersangkakan terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuai pasal 351 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 ancaman penjara 10 tahun," ujar dia.
Baca Juga: Kecam Penusukan Syekh Ali Jaber, Menag: Tindak Pelaku Secara Hukum