TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PTPN Somasi Lahan Pesantren Rizieq Shihab, Pengacara: Sudah Putusan MA

Lahan PTPN diduga ditelantarkan lebih dari 25 tahun

Suasana gerbang masuk pondok pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, kabupaten Bogor, nampak tertutup dari aktivitas warga, paska pemakaman lima laskar FPI (IDN Times/Rubiakto)

Jakarta, IDN Times - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan surat somasi kepada Pondok Pesantren Markaz Syariah yang berlokasi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, agar pesantren milik pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu segera dikosongkan. Diduga ada permasalahan penggunaan fisik tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII, Kebun Gunung Mas seluas 30,91 hektare sejak 2013. 

PTPN VII mengklaim pemilik Ponpes Agrokultur Markaz Syariah yakni Rizieq, menggunakan tanah tersebut tanpa izin dan persetujuan mereka. Namun pihak kuasa hukum Rizieq menyatakan bahwa SHGU PTPN VII sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

"Bahwa karena berdasarkan informasi yang telah kami dapatkan di lapangan, terhadap sertifikat HGU PT Perkebunan Nasional VIII, telah dibatalkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap," kata kuasa hukum Rizieq yang juga Sekretaris Umum FPI Munarman dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu (27/12/2020).

Baca Juga: Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung Disomasi Agar Lahan Dikosongkan

1. Perlu meminta klarifikasi dari Badan Pertahanan Nasional

(Ilustrasi lahan) ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Dengan adanya putusan tersebut, Munarman mengatakan, diperlukan adanya klarifikasi secara resmi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal ini dilakukan untuk meminta keterangan terkait peta batas atas lahan HGU yang saat ini diklaim PTPN VII berupa peta digital dari pihak BPN.

2. PTPN VII diduga telantarkan lahan selama 25 tahun lebih

Ilustrasi lahan (IDN Times/Handoko)

Munarman juga menjelaskan PTPN VII diduga sudah menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan tersebut selama lebih dari 25 tahun, dan sudah ada sembilan SHGU PTPN VII yang dibatalkan MA.

"Sehingga di dalam sistem hukum agraria, lahan-lahan tersebut adalah merupakan lahan bebas, karena HGU hapus dengan sendirinya apabila lahan ditelantarkan oleh pihak penerima HGU. Dan otomatis menjadi objek land reform, yaitu memang dialokasikan untuk kepentingan rakyat," ujar dia.

3. Penelantaran lahan dari sudut pandang hukum versi kuasa hukum Rizieq Shihab

Sekjen FPI, Munarman, di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) (IDN Times/Sandy)

Dengan adanya dugaan penelantaran lahan yang cukup lama ini, Munarman mencantumkan sejumlah unsur hukum yang mencakupnya, antara lain:

  •  UUD Pokok Agraria Bab IV tentang Hak Guna Usaha Pasal 34 huruf e
    Hak Guna Usaha hapus karena ditelantarkan.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996
    tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas
    Tanah Presiden Republik Indonesia, Bagian Kelima Kewajiban dan
    Hak Pemegang Hak Guna Usaha Pasal 12 (1) Pemegang Hak Guna
    Usaha berkewajiban untuk:
    c. Mengusahakan sendiri tanah Hak Guna Usaha dengan baik sesuai
    dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan
    oleh instansi teknis;
    g. Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Guna
    Usaha kepada Negara sesudah Hak Guna Usaha tersebut dihapus;

"Bahwa berdasar ketentuan tersebut, Pasal 34 huruf e dan PP No 40 Tahun
1996 Pasal 12 (1) huruf c, dengan mengingat fakta PT PN VIII sudah lebih
25 tahun menelantarkan lahan a quo, tidak mengelola sendiri lahan a quo,
maka SHGU No 299 tersebut hapus demi hukum," kata Munarman.

4. Rizieq mengklaim sudah kelola lahan dengan produktif

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Maka itu, Munarman mengatakan, pemilik lahan, yakni Rizieq sudah mengelola dan melakukan kegiatan yang bersifat produktif, baik penanaman kebun alpukat, kebun sayur mayur dan peternakan.

"Serta digunakan untuk aktivitas syiar Agama Islam dan pengajian, oleh
karenanya saudara tidak bisa bertindak sewenang-wenang terhadap benda
hak milik klien kami dan lahan yang sudah dibeli dan dikelola," kata dia.

Baca Juga: PTPN Minta Pesantren Rizieq Shihab Dikosongkan, Pengacara Buka Suara 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya