PTPN Somasi Lahan Pesantren Rizieq Shihab, Pengacara: Sudah Putusan MA

Lahan PTPN diduga ditelantarkan lebih dari 25 tahun

Jakarta, IDN Times - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan surat somasi kepada Pondok Pesantren Markaz Syariah yang berlokasi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, agar pesantren milik pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu segera dikosongkan. Diduga ada permasalahan penggunaan fisik tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII, Kebun Gunung Mas seluas 30,91 hektare sejak 2013. 

PTPN VII mengklaim pemilik Ponpes Agrokultur Markaz Syariah yakni Rizieq, menggunakan tanah tersebut tanpa izin dan persetujuan mereka. Namun pihak kuasa hukum Rizieq menyatakan bahwa SHGU PTPN VII sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

"Bahwa karena berdasarkan informasi yang telah kami dapatkan di lapangan, terhadap sertifikat HGU PT Perkebunan Nasional VIII, telah dibatalkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap," kata kuasa hukum Rizieq yang juga Sekretaris Umum FPI Munarman dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu (27/12/2020).

Baca Juga: Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung Disomasi Agar Lahan Dikosongkan

1. Perlu meminta klarifikasi dari Badan Pertahanan Nasional

PTPN Somasi Lahan Pesantren Rizieq Shihab, Pengacara: Sudah Putusan MA(Ilustrasi lahan) ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Dengan adanya putusan tersebut, Munarman mengatakan, diperlukan adanya klarifikasi secara resmi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal ini dilakukan untuk meminta keterangan terkait peta batas atas lahan HGU yang saat ini diklaim PTPN VII berupa peta digital dari pihak BPN.

2. PTPN VII diduga telantarkan lahan selama 25 tahun lebih

PTPN Somasi Lahan Pesantren Rizieq Shihab, Pengacara: Sudah Putusan MAIlustrasi lahan (IDN Times/Handoko)

Munarman juga menjelaskan PTPN VII diduga sudah menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan tersebut selama lebih dari 25 tahun, dan sudah ada sembilan SHGU PTPN VII yang dibatalkan MA.

"Sehingga di dalam sistem hukum agraria, lahan-lahan tersebut adalah merupakan lahan bebas, karena HGU hapus dengan sendirinya apabila lahan ditelantarkan oleh pihak penerima HGU. Dan otomatis menjadi objek land reform, yaitu memang dialokasikan untuk kepentingan rakyat," ujar dia.

3. Penelantaran lahan dari sudut pandang hukum versi kuasa hukum Rizieq Shihab

PTPN Somasi Lahan Pesantren Rizieq Shihab, Pengacara: Sudah Putusan MASekjen FPI, Munarman, di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) (IDN Times/Sandy)

Dengan adanya dugaan penelantaran lahan yang cukup lama ini, Munarman mencantumkan sejumlah unsur hukum yang mencakupnya, antara lain:

  •  UUD Pokok Agraria Bab IV tentang Hak Guna Usaha Pasal 34 huruf e
    Hak Guna Usaha hapus karena ditelantarkan.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996
    tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas
    Tanah Presiden Republik Indonesia, Bagian Kelima Kewajiban dan
    Hak Pemegang Hak Guna Usaha Pasal 12 (1) Pemegang Hak Guna
    Usaha berkewajiban untuk:
    c. Mengusahakan sendiri tanah Hak Guna Usaha dengan baik sesuai
    dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan
    oleh instansi teknis;
    g. Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Guna
    Usaha kepada Negara sesudah Hak Guna Usaha tersebut dihapus;

"Bahwa berdasar ketentuan tersebut, Pasal 34 huruf e dan PP No 40 Tahun
1996 Pasal 12 (1) huruf c, dengan mengingat fakta PT PN VIII sudah lebih
25 tahun menelantarkan lahan a quo, tidak mengelola sendiri lahan a quo,
maka SHGU No 299 tersebut hapus demi hukum," kata Munarman.

4. Rizieq mengklaim sudah kelola lahan dengan produktif

PTPN Somasi Lahan Pesantren Rizieq Shihab, Pengacara: Sudah Putusan MAPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Maka itu, Munarman mengatakan, pemilik lahan, yakni Rizieq sudah mengelola dan melakukan kegiatan yang bersifat produktif, baik penanaman kebun alpukat, kebun sayur mayur dan peternakan.

"Serta digunakan untuk aktivitas syiar Agama Islam dan pengajian, oleh
karenanya saudara tidak bisa bertindak sewenang-wenang terhadap benda
hak milik klien kami dan lahan yang sudah dibeli dan dikelola," kata dia.

5. PTPN VIII kirim somasi kepada Pondok Pesantren milik Rizieq Shihab di Megamendung Bogor

PTPN Somasi Lahan Pesantren Rizieq Shihab, Pengacara: Sudah Putusan MAPimpinan FPI Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sementara, perwakilan PTPN VIII, Veny Renbang mengonfirmasi pihaknya melayangkan surat somasi ke Pondok Pesantren Markaz Syariah. Namun, ia mengatakan surat somasi tidak hanya ke ponpes itu saja.

"Kami mengirimkan surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah kami," kata Veny melalui pesan pendek kepada IDNTimes, 23 Desember lalu. 

Di dalam surat somasi itu, PTPN VIII memberi waktu satu pekan hingga Rabu, 30 Desember 2020 untuk mengosongkan area tanah yang ditempati pesantren tersebut. Berikut isi surat somasi yang ditujukan ke ponpes milik Rizieq Shihab itu:

Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Gunung Mas seluas -+ 30,91 Ha yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor oleh Pondok Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII, kami tegaskan bahwa lahan yang saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu no 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP.

Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara VIII selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke kepolisian cq. Kepolisian Darah Jawa Barat.

Demikian surat somasi ini disampaikan, atas perhatian dan pengertian diucapkan terima kasih.

Sedangkan, kuasa hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta membenarkan pengelola pondok pesantren dikirimi surat somasi tersebut. Ia mengaku terkejut, karena PTPN VIII tidak pernah mengajak dialog soal sengketa tanah tersebut.

"Kami juga bingung kok tahu-tahu ini ada masalah lagi. Sedangkan, untuk itu kami belum berkoordinasi (untuk menentukan langkah selanjutnya)," kata Ichwan ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Rabu (23/12/2020). 

Menurut Ichwan perkara ini tidak lepas dari kasus hukum lain yang kini tengah membelit Rizieq Shihab. 

Baca Juga: PTPN Minta Pesantren Rizieq Shihab Dikosongkan, Pengacara Buka Suara 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya