Refleksi 12 tahun Perjuangan Panjang UU TPKS, Demi Korban Kekerasan
Tulang belakang proses pengesahan ini ada pada korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sudah sah menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR ke-19 masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
Usai itu masih banyak hal yang perlu dilakukan dalam mengemban pengimplementasianya di tengah masyarakat dan korban kekerasan seksual. Usai lebih dari sewindu diperjuangkan, pada tahun ke-12 perjuangan panjang RUU TPKS membuahkan hasil. Beberapa pihak memberikan refleksi bersama dalam rangka mengawal UU TPKS.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menjelaskan bahwa korban kekerasan dan keluarganya hingga para pendamping adalah tulang belakang dari seluruh proses yang ada.
"Tetapi jelas dari mereka, korban, keluarga, dan pendamping itu adalah tulang belakang dari seluruh proses perumusan undang-undang TPKS ini," kata dia dalam diskusi daring "Refleksi 12 tahun perjuangan panjang mendorong pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual", Senin (25/4/2022).
Baca Juga: Perkosaan Tak Masuk UU TPKS, Diharapkan Jadi Terobosan di RKUHP
1. Memori banyaknya penolakan RUU TPKS
Proses yang panjang ini kata Andi bukan hanya soal birokrasi, apalagi perjalanannya melewati banyak penolakan, terlebih dalam konsep kekerasan seksual yang lekat dengan relasi kuasa yang timpang.
Utamanya, penolakan banyak terjadi saat RUU TPKS dulu berjudul Rancangan Undang-Undang Pidana Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Editor’s picks
Baca Juga: Cerita Fraksi Balkon dan Fraksi WhatsApp di Balik Pengesahan UU TPKS