RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR 18 Januari, Ini Kata Kemen PPPA
Kemen PPPA bakal kawal RUU TPKS hingga jadi UU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga memastikan, pihaknya akan konsisten mengawal proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) hingga disahkan menjadi RUU Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan tetap menghormati prosedur dan mekanisme pembahasan di DPR RI.
“Kami mengikuti setiap dinamika pembahasan RUU TPKS di DPR. Kami memberikan apresiasi untuk setiap kerja keras DPR, khususnya badan legislatif DPR yang telah menunaikan tugasnya merampungkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada bulan Desember 2021 lalu,” kata Bintang dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (12/1/2022).
Pihaknya sangat menyambut baik pernyataan Ketua DPR pada sidang Paripurna DPR RI Selasa (11/1/2022), yang menegaskan bahwa RUU TPKS akan segera disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada tanggal 18 Januari 2022.
Baca Juga: Komnas Perempuan: RUU TPKS Bisa Segera Sah Jika Legislator Lakukan Ini
1. Kemen PPPA akan terus kawal RUU TPKS hingga menjadi UU
Bintang mengungkapkan, Kemen PPPA sudah mengawal RUU TPKS ini sejak pembahasan awal, dan akan terus mengawal sampai nanti diserahkan kepada pemerintah untuk mendapatkan masukan dan pada akhirnya disahkan menjadi UU.
“Saya yakin keputusan inilah yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat luas, khususnya bagi para korban kekerasan dan penyintas kekerasan seksual. Sebuah penantian panjang sejak tahun 2016, di mana para korban harus menanggung penderitaan karena belum ada kepastian hukum bagi para pelaku,” ujarnya.
Menurut Bintang, dari tahun ke tahun semakin banyak korban yang membuka suara tentang pengalaman kekerasan seksual yang dialami, namun belum merasakan keadilan.
Situasi saat ini, kata dia, sudah sangat membutuhkan respons cepat penyelenggara negara untuk segera mendapatkan penanganan yang terpadu dan menyeluruh, oleh lintas kementerian atau lembaga maupun antar pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga: [WANSUS] Komnas Perempuan Respons Desakan Jokowi Sahkan RUU TPKS