RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR, Komnas Perempuan: Sejalan dengan Jokowi
Masih ada empat tahap RUU TPKS jadi undang-undang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi DPR yang telah menetapkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai inisiatif DPR RI.
Komnas Perempuan menyatakan penetapan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR, menunjukkan komitmen parlemen telah sejalan dengan komitmen Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 5 Januari 2022.
“Dalam Pidatonya, Presiden RI telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PPPA, untuk berkoordinasi dan konsultasi dengan DPR RI dan kepada Gugus Tugas Pemerintah yang bertugas membahas RUU TPKS, untuk menyiapkan DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU TPKS,” tulis Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfa Anshor, dikutip Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: RUU TPKS Jadi Usulan DPR, Menteri PPPA Tunggu Surat Perintah Jokowi
1. Langkah penetapan RUU TPKS penuhi tujuan terbentuknya NKRI
Menurut Maria, langkah ini jadi titian untuk memenuhi tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yakni “Melindungi segenap bangsa Indonesia” yang berdasarkan kepada Pancasila yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, dan “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Tidak hanya itu, kata dia, komitmen penyelenggara negara dalam mengesahkan RUU TPKS juga dinilai sejalan dengan pemenuhan kewajiban NKRI sebagai negara peserta yang telah meratifikasi Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan atau CEDAW.
Baca Juga: Komnas Perempuan Desak RUU TPKS Dijadikan RUU Inisiatif DPR 2022