TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selama 2023, Ada 949 Laporan Kasus Kekerasan Perempuan ke Kemen PPPA

Ini hanya angka laporan, belum yang terjadi di lapangan

ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan ada peningkatan laporan kasus kekerasan dari kanal Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA).

Sekretaris Kementerian, Pribudiarta Nur Sitepu, menjelaskan, hotline SAPA 129 pada tahun 2021 mencatat 1.010 aduan kasus kekerasan terhadap perempuan. Kemudian tahun 2022 terjadi kenaikan aduan yang signifikan, yakni menjadi 2.346 kasus. Pada tahun 2023, bulan Januari-Juli sudah diterima aduan sebanyak 949 kasus.

“Dengan tingginya angka dan pelaporan kasus kekerasan, kita perlu juga memperkuat sinergitas dan kolaborasi penanganan, perlindungan, dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan baik melalui tim terpadu yang selama ini sudah berjalan dengan melibatkan Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, dan Ahli Pidana termasuk koordinasi dengan para APH,” kata dia dalam Rapat Koordinasi antar Lembaga dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan, dilansir Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Kemen PPPA Bahas Direktorat Perempuan Anak-Perdagangan Orang di Polri

Baca Juga: Kementerian PPPA: Sistem Data Jadi Upaya Turunkan Kekerasan Perempuan

1. Koordinasi dengan aparat penegak hukum

IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Pihaknya berupaya menguatkan mandat penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dengan melakukan koordinasi kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian dan jaksa.

Kemen PPPA mendorong implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual yang berpihak pada korban dapat dimaksimalkan oleh aparat penegak hukum. 

“Berbagai data ini patut menjadi perhatian yang serius bagi kita semua. Apalagi, angka-angka ini hanyalah angka laporan, artinya di lapangan jumlah kasus yang terjadi jauh lebih banyak," ujarnya.

Baca Juga: Setahun UU TPKS, Pemerintah Berupaya Percepat Susun Aturan Pelaksana

2. Kasus kekerasan seperti fenomena gunung es

IDN Times/Indiana Malia

Pribudiarta mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan seperti fenomena gunung es. Kelihatan kecil di permukaan karena alasan malu, tabu, bahkan dipengaruhi faktor kepastian hukum yang belum jelas. Hal ini menyebabkan banyak perempuan yang tidak melaporkan kasus yang menimpa mereka.

"Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini tentunya menjadi perhatian kita bersama sehingga para penegak hukum harus benar-benar dapat mengakomodir keadilan dan pemulihan bagi korban, serta memberikan hukuman yang tegas bagi pelaku menggunakan instrumen hukum yang tepat bersifat lex specialis yakni UU TPKS,” kata dia.

Baca Juga: PAN Nilai Perlu Ada Tindakan Serius Atasi Kasus Kekerasan Perempuan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya