TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Semarang Bentuk UPTD PPA, Tangani Korban Kekerasan Seksual Satu Tempat

Korban tak perlu berpindah-pindah, sesuai amanat UU TPKS

Pembentukan UPTD PPA di Semarang oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) Minggu (11/12/2022) (dok. KemenPPPA)

Jakarta,IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) hingga kini masih berusaha mengimplementasian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terus dilakukan, salah satunya dengan membentuk Penyelenggaraan Layanan Terpadu di daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga merespons langkah terdepan pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah dengan meresmikan UPTD PPA Kota Semarang.

“Saya menyambut baik langkah yang dilakukan oleh pemerintah Kota Semarang dalam mewujudkan UPTD PPA dengan tata kelola yang baru, bersifat one stop services," kata Bintang dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat, UPTD Diminta Responsif 

1. Lewat UPTD PPA tangani korban kekerasan harus tegas dan cepat

Pembentukan UPTD PPA di Semarang oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) Minggu (11/12/2022) (dok. KemenPPPA)

Bintang mengatakan, lewat UPTD PPA ini, ke depannya penyelenggaraan layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak harus dilakukan secara cepat dan tepat oleh petugas layanan serta merespon setiap kebutuhan korban kekerasan.

"Sebagai pelayan masyarakat, kita tentunya perlu memastikan bagaimana korban dalam penanganan pertama mendapatkan layanan yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan korban,” kata Bintang

Dia mengatakan, merujuk amanat Penyelenggaraan Layanan Terpadu di dalam UU TPKS, layanan UPTD PPA akan diselenggarakan secara one stop services dimana korban akan diterima dan ditangani secara langsung di tempat dan tidak berpindah dari satu instansi ke instansi lainnya.

2. Perempuan korban kekerasan tak perlu berpindah tangani kasusnya

Pembentukan UPTD PPA di Semarang oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) Minggu (11/12/2022) (dok. KemenPPPA)

Seluruh aturan penyelenggaraan layanan terpadu ini akan dipastikan alur kerjanya melalui Peraturan Presiden turunan UU TPKS.

Bintang mengungkapkan, UPTD PPA adalah tombak dan garda terdepan perlindungan perempuan dan anak di daerah sehingga keberadaannya dalam memberikan layanan terbaik perlu terus ditingkatkan.

"UPTD PPA akan menjadi lokasi aman, wadah penanganan, pendampingan, perlindungan, pemulihan korban, keluarga korban, dan/atau saksi korban. Tidak ada lagi korban yang berpindah-pindah atau mobile dalam mendapatkan layanan dibutuhkan karena kini UPTD PPA memberikan pelayanan terintegrasi,” katanya.

Baca Juga: UU TPKS Sah, Layanan UPTD PPA dan Kepolisian Perlu Ditingkatkan

3. Kolaborasi antar lembaga jadi kunci sukses implementasi UPTD PPA

Pembentukan UPTD PPA di Semarang oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) Minggu (11/12/2022) (dok. KemenPPPA)

Dia menekankan, UPTD PPA dengan mekanisme one stop services layanannya terintegrasi dan bekerjasama dengan berbagai mitra pada sektor kesehatan, lembaga pemasyarakatan, hukum, dan lainnya.

Menurut Bintang, kunci keberhasilan dalam penanganan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak ada pada komitmen, kerja nyata, serta kolaborasi dari setiap pihak yang terkait, baik dari UPTD PPA, aparat penegak huku hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya