Semarang Bentuk UPTD PPA, Tangani Korban Kekerasan Seksual Satu Tempat
Korban tak perlu berpindah-pindah, sesuai amanat UU TPKS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta,IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) hingga kini masih berusaha mengimplementasian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terus dilakukan, salah satunya dengan membentuk Penyelenggaraan Layanan Terpadu di daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga merespons langkah terdepan pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah dengan meresmikan UPTD PPA Kota Semarang.
“Saya menyambut baik langkah yang dilakukan oleh pemerintah Kota Semarang dalam mewujudkan UPTD PPA dengan tata kelola yang baru, bersifat one stop services," kata Bintang dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).
Baca Juga: Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat, UPTD Diminta Responsif
1. Lewat UPTD PPA tangani korban kekerasan harus tegas dan cepat
Bintang mengatakan, lewat UPTD PPA ini, ke depannya penyelenggaraan layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak harus dilakukan secara cepat dan tepat oleh petugas layanan serta merespon setiap kebutuhan korban kekerasan.
"Sebagai pelayan masyarakat, kita tentunya perlu memastikan bagaimana korban dalam penanganan pertama mendapatkan layanan yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan korban,” kata Bintang
Dia mengatakan, merujuk amanat Penyelenggaraan Layanan Terpadu di dalam UU TPKS, layanan UPTD PPA akan diselenggarakan secara one stop services dimana korban akan diterima dan ditangani secara langsung di tempat dan tidak berpindah dari satu instansi ke instansi lainnya.
Baca Juga: UU TPKS Sah, Layanan UPTD PPA dan Kepolisian Perlu Ditingkatkan