TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sempat Buron, Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa Diadili Januari 2021 

Dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadi

Kedatangan tersangka Maria Pauline di ruang VIP Terminal 3 Bandara Inernasionap Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (IDN Times/Candra Irawan)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif yang menjerat Maria Pauline Lumowa telah merampungkan surat dakwaan usai mempelajari berkas hasil penyidikan. Hasilnya, kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan, selanjutnya sebagaimana Pasal 143 ayat (1) KUHAP. 

Rencananya berkas perkara atas nama terdakwa Maria Pauline Lumowa akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Januari 2021.

"Guna meyakinkan tindak pidana yang disangkakan benar-benar memenuhi kualifikasi unsur dan dapat dilakukan penuntutan," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Pembobol BNI Maria Pauline

1. Kejaksaan Tinggi DKI telah menyiapkan 8 JPU

Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Nirwan mengatakan, JPU akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.

Sebelumnya Maria beserta barang bukti sudah diserahkan oleh Bareskrim Mabes Polri ke Kejati.

"Bahwa sebelumnya pada tanggal 6 November 2020 pihak Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menyerahkan tersangka PML berikut barang bukti bertempat di Kejari Jakarta Selatan, bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan 8 (delapan) personel Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap berkas perkara atas nama terdakwa PML," ujar Nirwan.

2. Pasal yang disangkakan pada Maria Pauline

Infografis Profil Maria Pauline (IDN Times/M Shakti)

Nirwan menjelaskan bahwa Maria disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3, 6 UU 15 tahun 2002 Tindak Pidana Pencucian Uang.

3. Rekam jejak kasus Maria Pauline, pembobol BNI Rp1,7 triliun

Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Maria Pauline Lumowa adalah salah satu tersangka kasus pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru, melalui Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada Oktober 2002 hingga Juli 2003, BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau setara dengan Rp1,7 triliun dengan kurs pada saat itu.

Uang itu dikucurkan pada PT Gramarindo Group milik Maria Pauline serta Adrian Waworuntu. Aksi PT Gramarindo Group diduga melibatkan pihak bank, karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp, yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Pada Juni 2003, BNI merasa curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group, kemudian menyelidiki dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tetapi Maria sudah kabur ke Singapura pada September 2003, atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Polri.

Maria sudah buron sejak red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003.

Baca Juga: Polri Limpahkan Berkas Perkara Pembobol BNI Maria Pauline ke Kejati

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya