Setahun UU TPKS, Pemerintah Berupaya Percepat Susun Aturan Pelaksana
Harapannya Juni 2023 sudah harmonisasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Seperti diketahui, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS resmi diundangkan pada 9 Mei 2022. Meski telah setahun disahkan, aturan pelaksanaan UU TPKS belum rampung.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengatakan setelah UU TPKS disahkan, KemenPPPA langsung mengambil langkah progresif untuk menyusun aturan pelaksanaan.
“Ini tentu bagian dari komitmen kami untuk bisa memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual. KemenPPPA sebagai pemrakarsa penyusunan aturan pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah aktif bergerak melalui koordinasi dan diskusi lintas sektor antarkementerian atau lembaga terkait, serta organisasi masyarakat sejak UU TPKS diundangkan pada 9 Mei 2022,” ujar Ratna melalui keterangan tertulis, Jumat (12/5/2023).
Baca Juga: Setahun UU TPKS, Komnas Perempuan Sebut Implementasi Masih Terhambat
Baca Juga: Komnas Perempuan: KUHP Masih Hambat Pelaksanaan UU TPKS
1. Jumlah peraturan pelaksana UU TPKS merujuk hasil pembahasan Juni 2022
Untuk membahas peraturan pelaksanaan UU TPKS, KemenPPPA menggelar Rapat Panitia Antarkementerian dan Nonkementerian (PAK). Rapat itu membahas dan merancang Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat.
Jumlah peraturan pelaksana UU TPKS merujuk pada hasil pembahasan yang telah disepakati tim pemerintah pada 6 Juni 2022. Hasil pembahasan itu yakni tiga peraturan pemerintah dan empat peraturan presiden.
Di antaranya berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS, RPP Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS, Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat, RPerpres Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dan RPerpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.
Baca Juga: Terima Komnas Perempuan, Jokowi Tegaskan Dukung Implementasi UU TPKS
Baca Juga: KemenPPPA: Susunan Peraturan Pelaksana UU TPKS Jadi 3 PP dan 4 Perpres