TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siswi Dirundung karena Tak Pakai Jilbab, Kemen PPPA: Jangan Dipaksa!

Ada aturan soal ketentuan seragam

Seorang guru saat mengatur jalur para siswa yang pulang setelah ikut PTM. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Jakarta, IDN Times – Perundungan seorang siswi oleh gurunya diduga karena tidak mengenakan jilbab terjadi di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, mengatakan, tidak seharusnya ada pemaksaan dari satuan pendidikan atau sekolah tentang penggunaan jilbab kepada peserta didik.

“Terlebih, pemaksaan tersebut disertai dengan perundungan atau kekerasan terhadap anak. Kami menilai lingkungan pendidikan seyogyanya tidak melakukan pemaksaan tersebut," ujar Nahar, di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Kemen PPPA: Menyiksa dan Menyakiti ART adalah KDRT

Baca Juga: Kemen PPPA: Indonesia Jadi Negara Asal dan Tujuan Perdagangan Orang

1. Ada aturan soal ketentuan seragam

Seorang guru mengajar siswa dan siswi pada pembelajaran tatap muka (PTM) di SMA Negeri 1, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (1/11/2021) (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Nahar mengatakan, ketentuan seragam sekolah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Ketentuan dalam peraturan tersebut mengatur model, warna, dan atribut pakaian seragam, serta seragam yang dikenakan memperhatikan hak setiap peserta didik.

“Permendikbudristek ini seharusnya dapat dipahami dan menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan ketentuan seragam di sekolah masing-masing,” ujar Nahar.

Baca Juga: Sumsel Kaji Aturan Pakaian Adat Sebagai Seragam Sekolah

2. Sekolah harusnya bisa tangani dengan baik

Forpimda Jombang pantau PTM di SMA 3. IDN Times/Zainul Arifin

Lebih lanjut, Nahar, mendorong pihak satuan pendidikan untuk tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak ketika menangani peserta didik yang tidak memenuhi ketentuan seragam sesuai peraturan.

“Sekolah harus menjalankan perannya sebagai pendidik, menjadi ruang yang memberi rasa aman bagi siswa-siswi, serta jauh dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Jangan sampai karena masalah seragam sekolah, siswa menjadi enggan dan takut untuk bersekolah. Hal tersebut tentu mencederai hak anak atas pendidikan,” katanya.

Baca Juga: Kemen PPPA Suarakan Hapus Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

3. Perundungan di lingkungan pendidikan masih jadi tantangan

IDN Times/Dini Suciatiningrum

Nahar berharap, kasus perundungan di Sragen tersebut dapat diselesaikan dengan baik sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Selain itu, pengulangan perundungan  juga harus dicegah ke depannya.

“Kemen PPPA juga mendorong sosialisasi lebih masif Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 untuk mengurangi angka perundungan di satuan pendidikan. Perundungan di lingkungan pendidikan masih menjadi tantangan bagi kita semua, karena itu, semua pihak baik pengawas, pendidik, dan sesama siswa harus aktif mencegah perundungan,” ujar Nahar.

Baca Juga: Kemen PPPA: Waspada Kerentanan Eksploitasi Anak di Tempat Wisata

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya