Siswi Dirundung karena Tak Pakai Jilbab, Kemen PPPA: Jangan Dipaksa!
Ada aturan soal ketentuan seragam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Perundungan seorang siswi oleh gurunya diduga karena tidak mengenakan jilbab terjadi di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, mengatakan, tidak seharusnya ada pemaksaan dari satuan pendidikan atau sekolah tentang penggunaan jilbab kepada peserta didik.
“Terlebih, pemaksaan tersebut disertai dengan perundungan atau kekerasan terhadap anak. Kami menilai lingkungan pendidikan seyogyanya tidak melakukan pemaksaan tersebut," ujar Nahar, di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: Kemen PPPA: Menyiksa dan Menyakiti ART adalah KDRT
Baca Juga: Kemen PPPA: Indonesia Jadi Negara Asal dan Tujuan Perdagangan Orang
1. Ada aturan soal ketentuan seragam
Nahar mengatakan, ketentuan seragam sekolah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Ketentuan dalam peraturan tersebut mengatur model, warna, dan atribut pakaian seragam, serta seragam yang dikenakan memperhatikan hak setiap peserta didik.
“Permendikbudristek ini seharusnya dapat dipahami dan menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan ketentuan seragam di sekolah masing-masing,” ujar Nahar.
Baca Juga: Sumsel Kaji Aturan Pakaian Adat Sebagai Seragam Sekolah
Baca Juga: Kemen PPPA Suarakan Hapus Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Baca Juga: Kemen PPPA: Waspada Kerentanan Eksploitasi Anak di Tempat Wisata