Soal Temuan BPK, Ini Penjelasan Lengkap Inspektorat DKI Jakarta
Inspektorat DKI: tidak ada kerugian negara dari temuan BPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejumlah catatan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai dari pemborosan pengadaan makser N95, alat rapid test hingga pembayaran gaji pada pegawai yang sudah pensiun dan wafat.
Menanggapi hal ini, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat menjelaskan bahwa Pemprov DKI sudah menjalankan rekomendasi BPK untuk memperbaiki adminstrasi ke depannya dan menyatakan tidak ada kerugian daerah yang timbul. Pihaknya juga mengklaim masalah serupa tak hanya muncul di DKI Jakarta saja.
“Dalam membaca LHP BPK, tidak bisa dibaca hanya sepotong-sepotong, melainkan harus secara utuh, dari penyebab sampai rekomendasinya. Pada pemeriksaan yang dilakukan BPK, pasti terdapat temuan, tidak hanya di Pemprov DKI Jakarta, tetapi juga di provinsi-provinsi lain dan instansi/lembaga negara di tingkat Pusat," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (8/8/2021).
Baca Juga: Dinkes DKI: Temuan BPK soal Pemborosan Masker N95 Sudah Sesuai Aturan
1. Temuan BPK disebut bersifat administrasif
Syaefuloh menyatakan, sejumlah temuan BPK pada LKPD 2020 bersifat administratif yang mana tidak berdampak terhadap kewajaran laporan keuangan dan tidak berdampak juga terhadap opini.
Maka dari itu dia mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta tetap dapat memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, karena memang tidak ada kerugian daerah atas temuan tersebut.
Baca Juga: Temuan BPK PNS Wafat Digaji, Wagub DKI: Rp200 Juta Sudah Dikembalikan