Tahun 2020-2022 Komnas HAM Tangani 66 Kasus Intoleransi
Masyarakat paling banyak mendapat perlakuan diskriminasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas HAM RI, Anis Hidayah, mengatakan, selama 2020-2022 ada 66 kasus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) yang ditangani Komnas HAM berbasis aduan masyarakat, baik kelompok agama lokal hingga penghayat kepercayaan.
"Mereka banyak mengalami perlakuan diskriminasi karena status minoritas, kemudian problem administrasi perizinan lembaga, tempat ibadah basisnya beberapa agama," ujar Anis dalam Diskusi Publik - Catatan Akhir Tahun Toleransi dan Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan di Indonesia secara daring di YouTube Imparsial, Rabu (28/12/2022).
Baca Juga: Komnas HAM Segera Lakukan Tindak Lanjut Apabila RKUHP Langgar HAM
Baca Juga: Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat
1. Ada aduan soal Muhammadiyah sulit bangun masjid di Aceh
Pihaknya juga turut menerima aduan larangan pembangunan masjid di Aceh oleh Muhammadiyah.
"Jadi sebenarnya intoleransi ini tidak hanya bagaimana antar agama tetapi internal agama juga besar sekali. Ini perlu dilihat secara bersama-sama," katanya.
Dari data pengaduan yang masuk ke Komnas HAM, ujar Anis, wilayah yang paling tinggi melaporkan kasus KBB adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat, dan Aceh.
"Itu yang selama tiga tahun terjadi kasus yang banyak dilaporkan ke Komnas HAM," kata dia.
Baca Juga: Ketua Komnas HAM: Jurnalis Juga Pembela HAM!
Baca Juga: Alasan Komnas HAM Buat Tim Ad Hoc Selidiki Pelanggaran HAM Berat Munir