TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Takut Diancam, Alasan Anita Kolopaking Minta Perlindungan ke LPSK

Anita takut mengalami hal seperti Novel Baswedan

Kejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Tersangka sekaligus pengacara terpidana Joko Tjandra yakni Anita Kolopaking sempat mengadu kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), karena khawatir mendapat ancaman.

Langkah ini diambil karena dia sempat mendapat peringatan untuk mewaspadai adanya teror setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

"Dia takut mengalami hal serupa Novel Baswedan, makanya minta perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi ketika dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga: Anita Kolopaking Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi Jumat Besok

1. Anita sudah dua hari diperiksa LPSK

Kejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

LPSK sudah memeriksa Anita selama dua hari yaitu pada Senin dan Selasa, 3-4 Agustus 2020, dan hingga kini belum menemukan bentuk ancaman.

Ancaman yang dimaksud Anita baru sekadar pengakuan saja. Karena itu, LPSK kini tengah menginvestigasi dugaan ancaman tersebut.

"Saat ini masih proses investigasi. Kami akan cross check (pemeriksaan silang) keterangan Anita Kolopaking dari berbagai sumber lainnya," kata Edwin.

2. LPSK akan lindungi Anita jika memang benar ada ancaman

Pinangki Sirna Malasari, Jaksa dari Kejagung yang diduga bertemu Joko Tjandra dan Anita Kolopaking (Dok. IDN Times/Istimewa)

Dia juga menjelaskan bahwa Anita adalah pelapor kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di LPSK. Pihaknya bakal melindungi Anita jika memang ancaman itu benar adanya.

"ITE itu karena handphone AK di-hack (diretas). Sebagai tersangka, hanya bisa dilindungi bila memenuhi syarat sebagai justice collaborator, artinya sepanjang kami menemukan adanya ancaman keselamatan jiwa," ujar Edwin.

Baca Juga: [BREAKING] Pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking Jadi Tersangka

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya