Temuan BPK, DKI Jakarta Masih Bayar Gaji PNS yang Sudah Meninggal
DKI juga tercatat berikan gaji ke pegawai yang telah pensiun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah catatan dalam anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satunya adalah pembayaran gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi pegawai yang sudah wafat atau pensiun pada 2020 senilai Rp862,7 juta.
Temuan ini tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.
"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta," seperti dikutip dari laporan BPK, Jumat (6/8/2021).
Baca Juga: Perhatian! Masuk Mal di DKI Jakarta Kini Wajib Vaksin COVID-19
1. Gaji diberikan pada pegawai yang sudah pensiun
Catatan pertama, ada satu pegawai dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang telah pensiun pada 1 Januari 2020, namun masih menerima gaji sebesar Rp6,334 juta.
BPK juga menemukan ada 12 pegawai yang mengajukan pensiun sendiri dan masih menerima upah yang berasal dari sejumlah dinas, mulai dari Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan, serta Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.
Dalam kasus ini total gaji yang dibayarkan adalah Rp154,9 juta.
Baca Juga: Warga Meninggal Saat Isoman COVID-19, Begini Penjelasan Anies Baswedan
Baca Juga: Pemborosan Masker Hingga Rp5,85 M, Wagub DKI Buka Suara