Temuan BPK, DKI Jakarta Masih Bayar Gaji PNS yang Sudah Meninggal 

DKI juga tercatat berikan gaji ke pegawai yang telah pensiun

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah catatan dalam anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satunya adalah pembayaran gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi pegawai yang sudah wafat atau pensiun pada 2020 senilai Rp862,7 juta. 

Temuan ini tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.

"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta," seperti dikutip dari laporan BPK, Jumat (6/8/2021).

1. Gaji diberikan pada pegawai yang sudah pensiun

Temuan BPK, DKI Jakarta Masih Bayar Gaji PNS yang Sudah Meninggal Ilustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Catatan pertama, ada satu pegawai dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang telah pensiun pada 1 Januari 2020, namun masih menerima gaji sebesar Rp6,334 juta.

BPK juga menemukan ada 12 pegawai yang mengajukan pensiun sendiri dan masih menerima upah yang berasal dari sejumlah dinas, mulai dari Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan, serta Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.

Dalam kasus ini total gaji yang dibayarkan adalah Rp154,9 juta.

Baca Juga: Perhatian! Masuk Mal di DKI Jakarta Kini Wajib Vaksin COVID-19

2. PNS yang wafat juga masih terima gaji

Temuan BPK, DKI Jakarta Masih Bayar Gaji PNS yang Sudah Meninggal Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Akbar Aprilio)

Selain itu, gaji juga masih diberikan pada pegawai yang sudah wafat, total ada 57 orang yang berasal dari tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total Rp352,9 juta.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut hingga 31 Desember 2020, kelebihan gaji ini sudah dikembalikan hingga Rp17,09 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai.

Baca Juga: Warga Meninggal Saat Isoman COVID-19, Begini Penjelasan Anies Baswedan

3. Pegawai yang laksanakan tugas belajar dan terkena hukuman disiplin

Temuan BPK, DKI Jakarta Masih Bayar Gaji PNS yang Sudah Meninggal Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA FOTO

Gaji juga masih diberikan kepada pegawai yang sedang tugas belajar, total 31 orang dari delapan OPD dengan besaran gaji Rp344,6 juta. Pada 31 Desember 2020 sudah dilakukan pengembalian sebesar Rp54,8 juta.

Kemudian, pegawai yang dikenai hukuman disiplin berupa teguran tertulis dilakukan pemotongan TKD atau TPP sebesar 20 persen. Tetapi, ada dua pegawai yang pada bulan kedua masa teguran tetap menerima TKD atau TPP penuh, yang berarti ada kelebihan pembayaran senilai Rp3,9 juta.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp862,7 juta atas 103 orang pegawai dari 19 OPD,” tulis Laporan BPK.

Baca Juga: Pemborosan Masker Hingga Rp5,85 M, Wagub DKI Buka Suara

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya