TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ternyata Tiga Bocah di Mojokerto Sudah Perkosa Anak TK Sejak 2022

Korban sudah alami pemerkosaan sebanyak lima kali

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Seorang siswi taman kanak-kanak (TK) berusia 5 tahun di Mojokerto, Jawa Timur mengalami pemerkosaan yang pelakunya juga masih berusia anak, yakni 8 tahun. Pemerkosaan ini dilakukan sebanyak lima kali sejak 2022.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) lewat tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) sudah berkooordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Timur dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto. Mereka berkomitmen bakal mengawal dan memperhatikan pemenuhan hak-hak korban.

“Kami turut prihatin dan sangat menyesalkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Tidak hanya korban, tetapi ketiga pelaku juga masih berusia anak, yaitu 8 tahun. Kami mendapatkan laporan bahwa perbuatan para pelaku sudah sejak tahun 2022 dan sekitar lima kali," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, di Jakarta (20/1/2023).

Baca Juga: Anak TK Alami Kekerasan Seksual oleh 3 Bocah SD di Mojokerto 

Baca Juga: KPAI Koordinasi Kasus Siswi TK Diperkosa Bocah 8 Tahun di Mojokerto

1. Pengasuh langsung laporkan keluhan korban

Ilustrasi kantor polisi (tribratanews.polresprobolinggo.info)

Nahar menjelaskan, pihaknya terus memantau kasus ini bersama dinas pengampu isu perempuan dan anak di daerah sekaligus mencari tahu latar belakang kejadian tersebut.

"Kami menghargai pengasuh korban yang melaporkan keluhan korban dan gerak cepat dari orang tua korban yang segera melaporkan kasus ini ke Polres Kabupaten Mojokerto dan P2TP2A Kabupaten Mojokerto,” katanya.

Baca Juga: Pria Lampung Tengah 2 Kali Perkosa Anak Tetangga Masih di Bawah Umur

2. Korban belum paham soal pemerkosaan yang dialaminya

Ilustrasi anak-anak. (IDN Times/Vanny El-Rahman)

Nahar mengatakan, saat ini P2TP2A Kabupaten Mojokerto telah memberikan layanan pendampingan psikologis terhadap korban.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, korban cenderung belum memahami terkait kekerasan seksual yang dialaminya. Selain itu, korban juga sudah menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Dr. Soekandar Mojosari,” kata Nahar.

Baca Juga: Sempat Ajak Damai Korban, Polisi Tangkap 6 Pemerkosa Anak di Brebes

3. Penanganan dengan peradilan pidana anak pada tiga pelaku

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait penanganan hukumnya, Nahar mendorong aparat penegak hukum untuk memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengingat pelaku masih berusia di bawah 12 tahun.

“Saat ini, proses hukum masih dalam tahap penyelidian di Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Mojokerto. Tim layanan SAPA, UPTD PPA Jawa Timur, dan P2TP2A Kabupaten Mojokerto terus berkoordinasi dalam upaya perlindungan korban anak, tiga pelaku anak, dan saksi anak, termasuk mendalami motif dan penyebab terjadinya kasus ini,” ujar Nahar.

Baca Juga: Pemprov DKI Punya PR Lengkapi Pos SAPA di Layanan Transportasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya