TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

THR Pekerja di Jakarta Harus Dibayar Penuh? Ini Kata Disnakertrans DKI

Sambil tunggu keputusan pusat, DKI tampung usulan pengusaha

IDN Times/Dhana Kencana

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah buka suara terkait keputusan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2021 untuk para pekerja.

Dia mengatakan bahwa saat ini, DKI Jakarta masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.

"Kalau pemerintah pusat sudah ada ketentuannya, nanti kami di wilayah ataupun di daerah akan menyosialisasikan tersebut baik kepada asosiasi maupun kepada federasi," kata dia saat dihubungi, Jumat (9/4/2021).

 

Baca Juga: Jokowi Minta Perusahaan Swasta Beri THR untuk Karyawan

1. Pihaknya masih terima usulan dari pengusaha

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah (IDN Times/Aryoodamar)

Andri mengatakan bahwa saat ini pihaknya menerima sejumlah usulan dan diskusi dengan asosiasi pengusaha soal pencarian THR Lebaran 2021. Hal ini dilakukan sembari menunggu kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kalau umpamanya masukan usulan dari serikat menyebutkan THR dibayar full. Kalau dari asosiasi seperti kemarin karena memang beralasan kondisi Covid masih belum berakhir. Jadi usulan boleh-boleh saja," ujar dia.

2. Jokowi minta perusahaan swasta beri THR

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta perusahaan swasta untuk memberikan THR kepada para karyawannya. Sebab, beberapa hari lagi akan memasuki bulan Ramadan dan akan mendekati Hari Raya Idul Fitri.

"Karena itulah, menjelang bulan Ramadan ini, pemerintah mendorong pihak swasta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawannya," kata Jokowi dalam akun Instagram-nya, @jokowi, Kamis (8/4/2021).

Hal ini didorong olehnya karena pemerintah telah memberikan sejumlah fasilitas dan insentif kepada sejumlah sektor. Bersamaan dengan itu, kata dia, pemerintah juga akan tetap memberikan bantuan sosial.

"Di saat yang sama, pemerintah mempercepat penyaluran sejumlah bantuan dan perlindungan sosial," ujar Jokowi.

Baca Juga: Airlangga Minta Swasta Bayar THR untuk Menggerakan Perekonomian

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya