THR Pekerja di Jakarta Harus Dibayar Penuh? Ini Kata Disnakertrans DKI
Sambil tunggu keputusan pusat, DKI tampung usulan pengusaha
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah buka suara terkait keputusan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2021 untuk para pekerja.
Dia mengatakan bahwa saat ini, DKI Jakarta masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.
"Kalau pemerintah pusat sudah ada ketentuannya, nanti kami di wilayah ataupun di daerah akan menyosialisasikan tersebut baik kepada asosiasi maupun kepada federasi," kata dia saat dihubungi, Jumat (9/4/2021).
Baca Juga: Jokowi Minta Perusahaan Swasta Beri THR untuk Karyawan
1. Pihaknya masih terima usulan dari pengusaha
Andri mengatakan bahwa saat ini pihaknya menerima sejumlah usulan dan diskusi dengan asosiasi pengusaha soal pencarian THR Lebaran 2021. Hal ini dilakukan sembari menunggu kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kalau umpamanya masukan usulan dari serikat menyebutkan THR dibayar full. Kalau dari asosiasi seperti kemarin karena memang beralasan kondisi Covid masih belum berakhir. Jadi usulan boleh-boleh saja," ujar dia.
Baca Juga: Airlangga Minta Swasta Bayar THR untuk Menggerakan Perekonomian