TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tidak Pakai Masker di Jakarta? Siap-siap Didenda Rp250 Ribu 

Anies mengeluarkan peraturan gubernur soal sanksi PSBB

Anies Baswedan dalam pelantikan Wagub DKI Jakarta (Youtube/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN TimesGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberi sanksi bagi warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020.

Salah satu yang diatur dalam Pergub tersebut adalah soal penggunaan masker di luar rumah. Bagi warga yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah, akan didenda Rp100-250 ribu.

Baca Juga: Tangkal COVID-19, Masker Kain Dua Lapis Sama Ampuh dengan Masker Bedah

1. Beberapa sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Aturan ini tertuang dalam Pasal 4 Pergub tersebut. Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan PSBB, dikenakan beberapa sanksi mulai dari teguran tertulis hingga denda administratif. 

Berikut bunyi Pasal 4 soal sanksi tersebut: 

Pasal 4

a. administratif teguran tertulis,

b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

2. Perlu langkah bersama untuk mengurangi potensi penularan virus corona antar-manusia

Ilustrasi masker (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Anies sebelumnya telah mengingatkan dan menyerukan kepada warga DKI untuk wajib menggunakan masker saat berada di luar rumah.

“Peningkatan kasus COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta memerlukan langkah bersama dari tiap warga untuk mengurangi potensi penularan antar-orang," ujar Anies dalam seruan yang dikeluarkan pada Jumat (3/4) lalu.

Baca Juga: Anies Janji Bagikan 20 Juta Masker Kain untuk Seluruh Warga Jakarta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya