Tidak Pakai Masker di Jakarta? Siap-siap Didenda Rp250 Ribu
Anies mengeluarkan peraturan gubernur soal sanksi PSBB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberi sanksi bagi warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020.
Salah satu yang diatur dalam Pergub tersebut adalah soal penggunaan masker di luar rumah. Bagi warga yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah, akan didenda Rp100-250 ribu.
Baca Juga: Tangkal COVID-19, Masker Kain Dua Lapis Sama Ampuh dengan Masker Bedah
1. Beberapa sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker
Aturan ini tertuang dalam Pasal 4 Pergub tersebut. Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan PSBB, dikenakan beberapa sanksi mulai dari teguran tertulis hingga denda administratif.
Berikut bunyi Pasal 4 soal sanksi tersebut:
Pasal 4
a. administratif teguran tertulis,
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
Editor’s picks
c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca Juga: Anies Janji Bagikan 20 Juta Masker Kain untuk Seluruh Warga Jakarta