TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usai Lebaran, Dishub DKI Tetap Lakukan Penyekatan Hingga Tempel Stiker

Akan ada tes COVID-19 secara acak juga

Kemacetan parah usai hujan yang mengguyur Jakarta (IDN Times/Rochmanudin)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih melakukan sejumlah kegiatan, usai hari raya Idul Fitri dan masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 berakhir.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan, pihaknya akan melakukan berbagai cara untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 melalui jalur mobilitas warga. Salah satunya melakukan skrining dan memberi tanda kendaraan yang sudah diperiksa.

"Bagi yang kendaraannya belum ditempel stiker 'sudah diperiksa' pada pos-pos penyekatan sebelumnya, maka itu mereka akan dimasukkan ke area pemeriksaan drive thru rapid test antigen di pos terpadu di km 34B," kata dia saat dihubungi, Senin (17/5/2021).

Baca Juga: Ini 7 Titik Pengecekan di DKI untuk Pastikan Larangan Mudik Dipatuhi

1. Penyekatan masih dilakukan hingga 24 Mei

(Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI) IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Syafrin menjelaskan memang akan ada penyekatan yang dilakukan untuk proses skrining warga yang akan masuk ke Ibu Kota usai bepergian ke luar kota. Salah satunya di Tol Jakarta Cikampek KM 34B, Cikarang, Jawa Barat.

Pola ini akan dilaksanakan hingga 24 Mei dan akan dievaluasi jika memang diperlukan perpanjangan waktu. 

2. Penumpang reaktif akan segera jalani tes PCR di Wisma Atlet

Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat (IDN Times/Athif Aiman)

Tetapi bagi yang melaksanakan rapid tes kemudian ternyata reaktif, maka semua penumpang ini wajib melaksanakan swab PCR langsung di Wisma Atlet, dengan diantar bus yang disediakan.

Penyekatan roda dua juga dilakukan di Jalur Pantura Kedungwaringin, perbatasan Kabupaten Bekasi-Karawang dan akan ada rapid test antigen yang dilakukan pada masyarakat yang melintas secara acak.

"Langsung dilakukan PCR, semua penumpangnya. Diantarkan ke Wisma Atlet dengan pengawalan," kata Syafrin.

3. SIKM tak berlaku lagi mulai Selasa dini hari

SIKM online (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Selain itu, Syafrin juga menyebutkan masa berlaku Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan berakhir pada hari ini, 17 Mei 2021, tepat tengah malam.

"SIKM itu berlaku pengaturan sampai hari ini pukul 24.00 WIB, setelah itu berdasarkan regulasi otomatis tidak diperlukan lagi SIKM," ujarnya.

Hal ini, kata Syafrin, sudah sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik, Mobilitas di Wilayah Aglomerasi Meningkat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya