TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usulan Revisi RPJMD Bakal Segera Dibahas DPRD DKI Jakarta

DKI usul perubahan RPJMD 2019-2020

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menyerahkan draf usulan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022 kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam rapat paripuna, Kamis (28/7/2021).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, menjelaskan pihaknya segera membahas usulan tersebut. Hal-hal seperti indikator yang tidak dapat dicapai di masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akibat pandemik COVID-19 akan menjadi pertimbangan.

“Ada beberapa hal yang harus diubah dalam indikator-indikator itu, jadi nanti akan dicek dan direview lagi dari sambutan Gubernur itu tadi,” ujarnya di DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Tergerus Pandemik, Pendapatan Daerah DKI Jakarta Tak Sesuai Harapan

1. Perubahan RPJMD karena resisi akibat pandemik

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/3/2021) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dalam penjelasan terhadap Perubahan RPJMD DKI 2017-2022 yang disampaikan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, kebijakan tersebut didasari oleh resesi yang terjadi akibat dampak pandemik COVID-19.

Pada tahun 2020, ekonomi Jakarta mengalami kontraksi hingga minus 8,33 persen (YoY). Kemudian berangsur membaik mencapai minus 3,89 persen pada triwulan IV yang menandakan perekonomian masih berada di bawah tingkat normal.

2. Beberapa indikator yang diubah

Gubernur Anies Baswedan hadir dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 26 November 2020 (Dok. Humas DPRD DKI Jakarta)

Selain itu, perubahan kebijakan nasional yang diakomodir dalam Perubahan RPJMD Provinsi DKI Jakarta yakni Pepres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 serta Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Kalsifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Keputusan Mendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klarifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Beberapa indikator yang diubah antara lain eorientasi arah kebijakan pembangunan atas visi dan kebijakan pembangunan Jakarta, penyesuaian asumsi makro yang disusun berdasarkan masukan Bank Indonesia, BPS DKI serta INDEF, dan penyesuaian indikator dan target kinerja pembangunan pada periode 2020 hingga 2022.

Baca Juga: Pandemik Bukan Cuma di Jakarta, Daerah Pedalaman Juga Kena Getahnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya