TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UU PDP Disahkan, Johnny Plate: Langkah Awal Pelindungan Data Pribadi

Punya tugas merumuskan PDP hingga atasi sengketa

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Jakarta, IDN Times - DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam Rapat Paripurna, Selasa (20/9) lalu. Kini, beleid mulai berlaku di Indonesia. 

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, keberadaan beleid ini diklaim jadi langkah awal dari pelindungan data pribadi yang semakin baik. Salah satunya dengan keberadaan lembaga pengawas.

Johnny menjelaskan, UU PDP mengatur empat hal, pertama adalah hak subjek data pribadi atau hak orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi, ketentuan pemrosesan data pribadi, kewajiban para pengendali dan prosesor data pribadi, pembentukan lembaga pelindungan data pribadi, serta pengenaan sanksi.

“Khusus Lembaga Pengawas PDP, secara spesifik sesuai pasal 58 sampai dengan pasal 60 UU PDP berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pengejawantahan sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia,” kata Johnny dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: LBH Sorot Badan Pengawas UU PDP di Bawah Presiden, Sorot Independensi

1. Tugasnya mulai dari merumuskan PDP hingga atasi sengketa

Ilustrasi perekaman e-KTP.ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Menurut Johnny, lembaga tersebut akan melaksanakan tugas, antara lain, perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi, pengawasan penyelenggaraan pelindungan data pribadi, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP, dan fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait pelindungan data pribadi. 

Perlu diketahui, UU PDP terdiri dari 16 Bab dan 76 Pasal, mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual.

Baca Juga: UU PDP: Palsukan Data Pribadi Bisa Didenda Rp6 Miliar

2. Dua jenis sanksi bagi pelanggar aturan PDP

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Kemudian ada dua jenis sanksi bagi pelanggar aturan PDP, yaitu sanksi administratif dan pidana. Dalam pasal 57 UU PDP sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan atau denda administratif 

“(Denda administratif) Paling tinggi dua persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran,” kata dia.

Sanksi itu dikenakan bagi pengendali atau pemroses data pribadi jika melanggar ketentuan Undang-Undang PDP. 

“Di antaranya tidak memproses data pribadi sesuai tujuannya dan tidak mencegah akses data tidak sah,” kata dia.

Sedangkan, sanksi pidana dalam UU ini termuat dalam pasal 67 sampai dengan 73 Undang-Undang PDP.

“Berupa yang pertama pidana denda maksimal 4 miliar rupiah hingga 6 miliar rupiah dan pidana penjara maksimal 4 tahun hingga 6 tahun,” ungkapnya.

Johnny menjelaskan sanksi pidana akan dikenakan bagi orang perseorangan atau korporasi yang melakukan perbuatan terlarang. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya