UU PDP Disahkan, Johnny Plate: Langkah Awal Pelindungan Data Pribadi
Punya tugas merumuskan PDP hingga atasi sengketa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam Rapat Paripurna, Selasa (20/9) lalu. Kini, beleid mulai berlaku di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, keberadaan beleid ini diklaim jadi langkah awal dari pelindungan data pribadi yang semakin baik. Salah satunya dengan keberadaan lembaga pengawas.
Johnny menjelaskan, UU PDP mengatur empat hal, pertama adalah hak subjek data pribadi atau hak orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi, ketentuan pemrosesan data pribadi, kewajiban para pengendali dan prosesor data pribadi, pembentukan lembaga pelindungan data pribadi, serta pengenaan sanksi.
“Khusus Lembaga Pengawas PDP, secara spesifik sesuai pasal 58 sampai dengan pasal 60 UU PDP berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pengejawantahan sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia,” kata Johnny dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga: LBH Sorot Badan Pengawas UU PDP di Bawah Presiden, Sorot Independensi
1. Tugasnya mulai dari merumuskan PDP hingga atasi sengketa
Menurut Johnny, lembaga tersebut akan melaksanakan tugas, antara lain, perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi, pengawasan penyelenggaraan pelindungan data pribadi, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP, dan fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait pelindungan data pribadi.
Perlu diketahui, UU PDP terdiri dari 16 Bab dan 76 Pasal, mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual.
Baca Juga: UU PDP: Palsukan Data Pribadi Bisa Didenda Rp6 Miliar