LBH Sorot Badan Pengawas UU PDP di Bawah Presiden, Sorot Independensi

Badan otoritas perlu tercantum di UU PDP

Jakarta, IDN Times — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyorot ketiadaan aturan lembaga pengawas otoritas pelindungan data pribadi atau pemantau dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah disahkan DPR RI.

Diketahui dalam UU PDP yang sudah disahkan, peran, fungsi, dan tugas lembaga pengawas selaku badan yang memantau penggunaan data pribadi tak termasuk dalam beleid baru tersebut. UU PDP yang telah disahkan hanya mengatur penggunaan data dan pemidanaan.

“Seharusnya struktur dan unsur dalam Lembaga/Badan Otoritas Pelindungan Data Pribadi harus diatur dan dimuat dalam UU PDP itu sendiri,” kata peneliti LBH, Citra Referandum, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: UU PDP: Palsukan Data Pribadi Bisa Didenda Rp6 Miliar

1. Badan otoritas perlu tercantum di UU PDP

LBH Sorot Badan Pengawas UU PDP di Bawah Presiden, Sorot Independensiilustrasi KTP-el (dispendukcapil.surakarta.go.id)

Menurut LBH, badan pengawas atau lembaga pengawas perlu diatur dalam undang-undang karena memiliki kepentingan konstitusional. LBH juga menilai lembaga pengawas otoritas perlindungan data pribadi perlu dicantumkan karena masalah perlindungan HAM.

“Hal lain yang membuat Badan/Lembaga Otoritas Pelindungan Data Pribadi memiliki kepentingan konstitusional adalah karena perlindungan HAM merupakan materi yang harus ada dalam konstitusi setiap negara hukum yang salah satunya dicirikan dengan negara yang menghormati HAM,” ucapnya.

Baca Juga: Cara Menghapus Data Pribadi di Pinjaman Online agar Tak Disalahgunakan

2. Khawatir independensi lembaga pengawas

LBH Sorot Badan Pengawas UU PDP di Bawah Presiden, Sorot IndependensiMenteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Citra juga menjelaskan ada kekhawatiran terkait dengan independensi lembaha pengawas yang langsung berada di bawah Presiden. Lembaga Pelindungan Data Pribadi dalam RUU PDP ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagaimana Pasal 58 ayat (3) dan (4) RUU PDP, dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Menurutnya lembaga pengawas perlindungan data pribadi mesti berada di luar struktur ketatanegaraan seperti  Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, atau Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Desain kelembagaan yang seperti itu belum memberikan jaminan atas kepastian bahwa wewenang yang akan dimiliki dapat melindungi subjek data terbebas dari tarik menarik kepentingan politik dan pengaruh kekuasaan,” ucapnya.

3. LBH desak presiden tidak membuat struktur pengawasan di eksekutif

LBH Sorot Badan Pengawas UU PDP di Bawah Presiden, Sorot IndependensiPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

LBH kemudian mendesak agar presiden dan DPR RI tak menempatkan kedudukan struktur kelembagaan badan pengawas di bawah presiden atau kementerian agar tercipta independensi.

“LBH Jakarta mendesak presiden dan DPR RI tidak berkompromi untuk menempatkan kedudukan dan struktur kelembagaan badan perlindungan data pribadi di bawah presiden atau kementerian untuk menciptakan independensi,” ujarnya.

Citra juga meminta presiden dan DPR RI melakukan pemantauan penerapan UU dengan pelibatan masyarakat luas.

“Presiden dan DPR RI dalam mengesahkan UU PDP wajib melakukan pemantauan penerapan UU tersebut dengan melibatkan masyarakat luas guna menerima masukan dan rekomendasi dalam perbaikan UU PDP,” pungkasnya.

Baca Juga: Deret Pasal Pidana di UU PDP: Penjara 5 Tahun hingga Denda Rp6 Miliar

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya