Vaksinasi COVID Syarat Aktivitas, Anies: Pengelola yang Wajib Pastikan
Pengelola jadi pihak yang bertanggung jawab
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa vaksinasi COVID-19 akan jadi syarat berkegiatan di Jakarta. Salah satunya adalah syarat untuk masuk ke mal, baik bagi pegawai atau pengunjung.
Pegawasan dalam kegiatan yang mewajibkan vaksinasi COVID-19 sebagai syarat, kata Anies, akan menjadi tanggung jawab setiap pengelola tempat.
"Nah yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa yang masuk sudah tervaksin adalah pengelola fasilitasnya," ujar Anies saat meninjau proses vaksinasi di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021).
Baca Juga: Vaksinasi COVID Syarat Aktivitas di DKI, Ini Cara Unduh Sertifikatnya
1. Akan ada sanksi jika pengelola tidak lakukan pengawasan
Dia mengatakan bahwa masyarakat perlu membawa tanda bukti vaksinasi berupa sertifikat yang bisa diakses melalui smartphone dari apliasi JAKI atau PeduliLindungi.id. Pengelola yang tidak melakukan pengawasan terhadap syarat vaksin ini juga akan diberikan sanksi.
"Ada sanksinya, semua aturan ada sanksinya, kalau gak ada sanksi namanya anjuran, bukan aturan," ujarnya. Meski dia tidak menjelaskan secara detail, vaksin seperti apa yang bisa mengancam pihak pengelola itu.
Baca Juga: Vaksin COVID-19 Syarat Aktivitas di DKI, Kecuali Bagi Orang-Orang Ini
Baca Juga: Syarat Vaksinasi Tak Wajib untuk Perjalanan di Luar Jawa dan Bali