TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Vaksinasi COVID Syarat Aktivitas, Anies: Pengelola yang Wajib Pastikan

Pengelola jadi pihak yang bertanggung jawab

Vaksinator mempersiapkan alat suntik sebelum menyuntikan vaksin COVID-19 bagi seniman dan budayawan di Galeri Nasional, Jakarta, Senin (19/4/2021). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa vaksinasi COVID-19 akan jadi syarat berkegiatan di Jakarta. Salah satunya adalah syarat untuk masuk ke mal, baik bagi pegawai atau pengunjung.

Pegawasan dalam kegiatan yang mewajibkan vaksinasi COVID-19 sebagai syarat, kata Anies, akan menjadi tanggung jawab setiap pengelola tempat.

"Nah yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa yang masuk sudah tervaksin adalah pengelola fasilitasnya," ujar Anies saat meninjau proses vaksinasi di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga: Vaksinasi COVID Syarat Aktivitas di DKI, Ini Cara Unduh Sertifikatnya

1. Akan ada sanksi jika pengelola tidak lakukan pengawasan

Ilustrasi aktivitas di Mal (IDN Times/Besse Fadhilah)

Dia mengatakan bahwa masyarakat perlu membawa tanda bukti vaksinasi berupa sertifikat yang bisa diakses melalui smartphone dari apliasi JAKI atau PeduliLindungi.id. Pengelola yang tidak melakukan pengawasan terhadap syarat vaksin ini juga akan diberikan sanksi.

"Ada sanksinya, semua aturan ada sanksinya, kalau gak ada sanksi namanya anjuran, bukan aturan," ujarnya. Meski dia tidak menjelaskan secara detail, vaksin seperti apa yang bisa mengancam pihak pengelola itu.

Baca Juga: Vaksin COVID-19 Syarat Aktivitas di DKI, Kecuali Bagi Orang-Orang Ini

2. Aturan ini termaktub dalam Kepgub No 966 tahun 2021

Ilustrasi Vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Uni Lubis)

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini memang baru menerbitkan aturan terkait bukti vaksinasi COVID-19 sebagai syarat warga beraktivitas di berbagai sektor. PPKM Darurat Level 4 COVID-19 kembali diperpanjang terhitung sejak 3 sampai 9 Agustus 2021.

Aturan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19.

Baca Juga: Syarat Vaksinasi Tak Wajib untuk Perjalanan di Luar Jawa dan Bali

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya