Wagub DKI Minta Warga yang Hadiri Acara Rizieq Segera Tes COVID-19
Warga yang tak mau tes COVID-19, siap-siap sanksi menunggu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, warga yang hadir dalam acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, perlu menjalani tes COVID-19.
Dia juga mengatakan, tes tersebut harus dilakukan jika masyarakat merasa memiliki gejala COVID-19.
"Nanti kita dari pihak Pemerintah Provinsi, Dinas Kesehatan akan terus berupaya agar seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan, yang berpotensi, ada gejala, dan sebagainya terpapar virus corona, kita minta tes swab," kata Riza di Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2020).
Baca Juga: Datang ke Polda Metro, Wagub Riza Patria Klarifikasi Kerumunan Rizieq
1. Masyarakat yang menolak tes COVID-19 akan diberikan sanksi
Dia juga mengingatkan bahwa warga yang menolak menjalani tes COVID-19, akan diberikan sanksi yang berlaku sesuai Peraturan Daerah (Perda) Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2020, yang sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, 12 November 2020 lalu.
"Terkait tes swab ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak. Termasuk vaksin juga tidak boleh," kata Riza
Baca Juga: Sempat Sakit, Rizieq Shihab akan Jalani Tes Usap COVID-19 Mandiri