TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wagub DKI Minta Warga yang Hadiri Acara Rizieq Segera Tes COVID-19 

Warga yang tak mau tes COVID-19, siap-siap sanksi menunggu 

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bersama dengan Riza Patria mengapresiasi keberadaan Tugu Peringatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kawasan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Instagram.com/kominfotik_ju)

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, warga yang hadir dalam acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, perlu menjalani tes COVID-19.

Dia juga mengatakan, tes tersebut harus dilakukan jika masyarakat merasa memiliki gejala COVID-19.

"Nanti kita dari pihak Pemerintah Provinsi, Dinas Kesehatan akan terus berupaya agar seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan, yang berpotensi, ada gejala, dan sebagainya terpapar virus corona, kita minta tes swab," kata Riza di Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2020).

Baca Juga: Datang ke Polda Metro, Wagub Riza Patria Klarifikasi Kerumunan Rizieq

1. Masyarakat yang menolak tes COVID-19 akan diberikan sanksi

Riza Patria (IDN Times/Aryodamar)

Dia juga mengingatkan bahwa warga yang menolak menjalani tes COVID-19, akan diberikan sanksi yang berlaku sesuai Peraturan Daerah (Perda) Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2020, yang sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, 12 November 2020 lalu.

"Terkait tes swab ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak. Termasuk vaksin juga tidak boleh," kata Riza

2. Jika menolak tes atau vaksin COVID-19 didenda hingga Rp7,5 juta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melakukan peninjauan PSBB di sejumlah check point (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Dia mengatakan, masyarakat yang menolak tes dan juga vaksin COVID-19 bisa dikenakan denda hingga jutaan rupiah, apalagi jika penolakan dibarengi dengan tindakan kekerasan.

"Aturan bisa didenda maksimal Rp5 juta dan jika disertai kekerasan bisa sampai Rp7 juta," kata dia.

Berikut daftar sanksi yang tertera dalam Perda Penanganan COVID-19 bagi masyarakat yang menolak menjalani tes COVID-19:

  • Pasal 29: Setiap orang yang menolak PCR atau Rapid Test akan dipidana sebesar Rp5 juta.
  • Pasal 30: Setiap orang yang menolak dilaksanakan pengobatan dan atau vaksinasi COVID-19 akan dipidana sebesar Rp5 juta.
  • Pasal 31 Ayat 1: Setiap orang yang dengan sengaja membawa jenazah berstatus probable atau terkonfirmasi positif COVID-19 akan didenda Rp5 juta.
  • Pasal 31 Ayat 2: Setiap orang yang melakukan tindak pidana pada ayat 1 dengan ancaman dan atau kekerasan akan mendapat sanksi Rp7,5 juta.
  • Pasal 32: Setiap orang terkonfirmasi positif COVID-19 meninggalkan fasilitas kesehatan tanpa izin bakal didenda maksimal Rp5 juta.
  • Pasal 33 dijelaskan bahwa Perda Penanganan COVID-19 di Jakarta ini baru akan berlaku dalam waktu satu bulan setelah diundangkan.

Baca Juga: Sempat Sakit, Rizieq Shihab akan Jalani Tes Usap COVID-19 Mandiri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya