Wamenkumham Optimistis RUU Perampasan Aset Segera Dibahas di DPR
Tepatnya pada masa sidang yang dimulai 16 Mei 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas bersama DPR pada masa sidang V tahun sidang 2022-2023. Sidang itu dimulai pekan depan, yakni Selasa (16/5/2023).
Hal itu disampaikan Eddy usai Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengirim Surat Presiden (Surpres) Nomor R-22/Pres/05/2023 tentang RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang telah diterima DPR pada Kamis (4/5/2023).
"Saya optimis RUU ini akan dibahas dan diselesaikan dalam masa sidang DPR berikut yang akan dimulai pada tanggal 16 Mei 2023," ujar Eddy Hiariej dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Baca Juga: Mahfud MD: Surpres RUU Perampasan Aset Sudah Diserahkan ke DPR
Baca Juga: Jokowi Serahkan Surpres RUU Perampasan Aset ke DPR
1. Tunggu undangan pembahasan RUU dari DPR
Saat ini, kata Eddy, pemerintah menunggu undangan pembahasan RUU itu dari DPR. Sebab, Surpres yang masuk ke DPR harus dibahas melalui Rapat Pimpinan (Rapim) terlebih dulu untuk dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Belum dapat dipastikan apakah pembahasan di DPR oleh Komisi III atau Badan Legislatif (Baleg)," kata Eddy.
Baca Juga: Mahfud: Draf RUU Perampasan Aset Sudah di Meja Jokowi, Tinggal Paraf
Baca Juga: Mahfud: Ada yang Usul RUU Perampasan Aset Tidak Berlaku Surut