Jokowi Serahkan Surpres RUU Perampasan Aset ke DPR

Surpres RUU Perampasan Aset diserahkan pada Jumat (5/5/2023)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menandatangani surat presiden (Surpres) berisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bernomor R-22/Pres/05/2023.

"Dengan ini kami menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana untuk dibahas dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama," tulis isi supres tersebut seperti dikutip IDN Times, Senin (8/5/2023).

Selanjutnya Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopohukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkuham) Yasonna Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk membahas RUU tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD: Surpres RUU Perampasan Aset Sudah Diserahkan ke DPR

1. Istana benarkan Surpres tersebut

Jokowi Serahkan Surpres RUU Perampasan Aset ke DPRIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin membenarkan supres tersebut. Bey mengatakan, Supres RUU Perampasan Aset sudah diserahkan ke DPR RI pada Jumat (5/5/2023).

"Benar sudah ditandatangani hari Jumat dan langsung diserahkan ke DPR dan sudah diterima DPR pada Jumat. Diterima sekretariat DPR, Jumat," kata Bey peada wartawan.

Baca Juga: Mahfud: Draf RUU Perampasan Aset Sudah di Meja Jokowi, Tinggal Paraf

2. Mahfud juga sebut Surpres RUU Perampasan Aset sudah diserahkan ke DPR

Jokowi Serahkan Surpres RUU Perampasan Aset ke DPRMenkopolhukam Mahfud MD. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, Surat Presiden (Surpes) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah dikirimkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo ke DPR pada 4 Mei 2023.

Menurut Mahfud, ada dua surat yang dikeluarkan oleh Jokowi dengan nomor B399-M-D-HK-0000-05-2023 itu. 

"Satu, surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan UU Perampasan Aset. Kedua, surat tugas berisi pejabat-pejabat pemerintah yang ditugaskan membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR," ungkap Mahfud di Jakarta, Minggu (7/5/2023). 

Ia menjelaskan, ada empat menteri atau pejabat yang ditugaskan membahas RUU tersebut. Mereka adalah Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

"Itu berdasarkan surat tugas dari Presiden untuk membahas ini sungguh-sungguh dengan DPR," tutur dia.

3. RUU Perampasan Aset sudah melalui proses perjalanan panjang

Jokowi Serahkan Surpres RUU Perampasan Aset ke DPRMenkopolhukam RI, Mahfud MD (Twitter.com/mohmahfudmd)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tak menampik bahwa RUU Perampasan Aset sudah melalui perjalanan panjang. Gagasan RUU itu sudah muncul sejak 2010. Jokowi lalu mengajukan surpres RUU Perampasan Aset pada 2016 tetapi ditarik lagi. 

Ketika ia baru menjabat sebagai Menko Polhukam pada 2019, ia sudah mengirim surpres ke parlemen dan sempat masuk ke Prolegnas 2020.

"DPR ketika itu menghubungi saya, katanya, dua RUU yang kami ajukan, yakni RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai Kartal belum disetujui oleh DPR sehingga keluar lagi dari prolegnas, padahal (RUU) sudah kami masukan," katanya. 

Baca Juga: Mahfud MD: Surpres RUU Perampasan Aset Sudah Diserahkan ke DPR

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya