WNI dan WNA yang Akan Masuk Indonesia Wajib Rapid Test
Serangkaian pemeriksaan akan dilakukan sebagai SOP masuk RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dalam rangka pencegahan masuknya Kasus COVID-19 dari luar negeri, Kementerian kesehatan (Kemenkes) mewajibkan WNA dan WNI yang hendak masuk ke Indonesia untuk melakukan tes COVID-19. Ada serangkaian tes yang wajib dijalani mereka yang akan masuk ke Indonesia yakni, wawancara, pemeriksaan suhu tubuh, saturasi oksigen, hingga rapid test.
Aturan ini terlampir dalam Surat edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/332/2020 yang dikeluarkan oleh Kemenkes dan diteken oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Rabu (20/5).
"Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari luar negeri di pintu masuk negara dan di wilayah pada situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dilaksanakan dengan mengikuti prosedur kekarantinaan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan tambahan yang berlaku di Indonesia," ujar Menteri Terawan salam SE tersebut.
Dengan keluarnya SE yang baru ini, SE Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tidak berlaku lagi dan dicabut.
Baca Juga: Seperti Ini Panjangnya Tes COVID-19 di Bandara Hong Kong
1. Jika nonreaktif COVID-19 akan dibolehkan melanjutkan perjalanan dan jalani karantina mandiri
Dalam SE tersebut juga terlampir bahwa WNI dan WNA yang hasil pemeriksaannya menunjukkan hasil nonreaktif akan diberikan clearance kesehatan oleh petugas kesehatan karantina. Mereka juga diharuskan untuk membawa Health Alert Card (HAC) yang telah diberikan di pintu masuk sebelumnya.
"Dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal atau tempat tujuan dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas Penanganan COVID-1setempat dan selalu menerapkan protokol kesehatan termasuk memakai masker selama perjalanan. Perjalanannya ke daerah asal akan difasilitasi oleh pemerintah," ujar Terawan lagi.