TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mau Daftar Rumah DP 0 Rupiah? Ini Nih Syaratnya

Pendaftaran telah dibuka dari 1-20 November

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, IDN Times - Program rumah Down Payment (DP) 0 Rupiah dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah resmi dibuka. Pembukaan tersebut dilakukan di Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Kamis (1/11). 

Pendaftaran rumah DP 0 rupiah akan berlangsung hingga 20 November 2018. Warga yang ingin mendaftar dapat menuju loket yang tersedia setiap hari di kantor wali kota, bupati di enam wilayah administrasi serta kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI.

Namun sebelum mendaftarkan diri untuk mengajukan rumah DP 0 rupiah, peserta harus memperhatikan syarat-syaratnya. 

1. Ketahui syarat umumnya

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Untuk mendapatkan rumah DP 0 rupiah, ada syarat umum yang harus diperhatikan peserta. Mulai dari kepemilikan KTP DKI dan hingga wajib memiliki rekening Bank DKI.

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI dan telah tinggal di Jakarta sekurang-kurangnya 5 tahun

2. Belum memiliki rumah sendiri

3. Belum pernah menerima subsidi rumah

4. Prioritas bagi warga yang sudah menikah

5. Warga yang taat pajak

6. Berpenghasilan Rp4 juta sampai Rp7 juta per bulan

7. Jika  terpilih atau lolos seleksi, peserta wajib memiliki rekening Bank DKI.

Baca Juga: Rumah DP 0 Rupiah: Diminati 4 Ribu Warga, Stok Rumah Hanya 780 Unit

2. Ada syarat administrasinya juga

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Setelah itu, peserta juga harus memperhatikan syarat administrasinya. Inilah segala surat-surat harus dipersiapkan untuk mengajukan rumah DP 0 rupiah

1. Memiliki KTP DKI Jakarta minimal 5 tahun saat mengajukan permohonan

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Surat permohonan fasilitas pembiayaan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

4. Surat pernyataan penghasilan, terdiri dari surat pernyataan belum memiliki rumah; belum menerima subsidi rumah, akan menempati rumah

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

6. Surat nikah atau akta nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang

Baca Juga: Wawancara: Anies Baswedan Singgung Kebijakan Ahok Hingga DP 0 Rupiah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya