Bantahan Istana soal Ma'ruf Amin Tak Dilibatkan Bahas Investasi Miras
Jokowi cabut aturan legalisasi investasi miras
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian, membantah Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Termasuk, poin mengenai legalisasi investasi minuman keras (miras) yang sempat ramai dibicarakan masyarakat.
"Tapi, kalau (Wapres) tidak dilibatkan ya tidaklah. Kan, semua dalam satu pemerintahan. Jadi, kami satu perahu. Semuanya, ya nakhoda dan lain-lain pasti akan dilibatkan karena perahu kami sama," ujar Donny kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: Pemerintah Ceroboh, Buat Aturan Investasi Lalu Dicabut
1. Perumusan Perpres telah melibatkan banyak pemangku kepentingan
Donny berpendapat, proses penyusunan Perpres Penanaman Modal sudah berjalan sesuai dengan aturan.
"Semua sudah dimintai pendapat. Semua sudah dimintai masukan. Sebanyak mungkin, melibatkan para pemangku kepentingan, baik di pemerintahan maupun masyarakat sipil," terang Donny.
Baca Juga: Pemerintah Sudah Terbitkan 109 Izin Investasi Miras Sejak 1931