TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bantahan Istana soal Ma'ruf Amin Tak Dilibatkan Bahas Investasi Miras

Jokowi cabut aturan legalisasi investasi miras

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta, IDN Times - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian, membantah Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Termasuk, poin mengenai legalisasi investasi minuman keras (miras) yang sempat ramai dibicarakan masyarakat.

"Tapi, kalau (Wapres) tidak dilibatkan ya tidaklah. Kan, semua dalam satu pemerintahan. Jadi, kami satu perahu. Semuanya, ya nakhoda dan lain-lain pasti akan dilibatkan karena perahu kami sama," ujar Donny kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga: Pemerintah Ceroboh, Buat Aturan Investasi Lalu Dicabut

1. Perumusan Perpres telah melibatkan banyak pemangku kepentingan

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian (IDN Times/Margith Juita Damanik

Donny berpendapat, proses penyusunan Perpres Penanaman Modal sudah berjalan sesuai dengan aturan.

"Semua sudah dimintai pendapat. Semua sudah dimintai masukan. Sebanyak mungkin, melibatkan para pemangku kepentingan, baik di pemerintahan maupun masyarakat sipil," terang Donny.

2. Donny sebut dinamika atas lahirnya aturan baru itu biasa

ilustrasi miras (pixabay.com/kbatx)

Prosedur penyusunan Perpres yang belakangan jadi ramai diperbincangkan masyarakat ini, menurut Donny, sudah sesuai dengan prosedur. Dia beranggapan dinamika itu biasa.

"Hanya memang ada dinamika itu biasa. Tak semua respons terkait Perpres positif," terang Donny.

Menurut Donny, respons penolakan yang ditunjukkan masyarakat menjadi dasar Presiden Jokowi memutuskan untuk menarik lampiran soal investasi miras dari Perpes.

Baca Juga: Pemerintah Sudah Terbitkan 109 Izin Investasi Miras Sejak 1931

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya